Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provokator Demo Tersangka

Polisi: Anak Anggota DPRD Jadi Otak Kericuhan di KPU Sinjai

Aksi yang berujung ricuh itu dilakukan oleh aliansi masyarakat simpatisan kassi buleng pada Sabtu, (2/3/2024).

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Polres Sinjai memburu FR yang merupakan aktor intelektual lapangan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Kantor KPU Sinjai

Aksi yang berujung ricuh itu dilakukan oleh aliansi masyarakat simpatisan kassi buleng pada Sabtu, (2/3/2024).

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, mengaku sudah mengantongi identitas FR.

“Dia tidak lain anak dari anggota DPRD Sinjai,” katanya.

AKBP Fery mengultimatum FR untuk segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisan.

“Segera menyerahkan diri, kita akan terus melakukan pengejaran, dimanapun dan sampai kapanpun,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun TRIBUNTIMUR, FR adalah anak Nurfa Damayanti yang merupakan Caleg sekaligus anggota DPRD Sinjai partai Gerindra.

Nurfa merupakan istri dari Kepala Desa Kassi Buleng, Bahar.

Diketahui, Bahar dilaparkan ke Bawaslu Sinjai karena diduga menginterfensi KPPS TPS yang ada di Desa Kassi Buleng.

Bahar dilaporkan oleh Caleg DPRD Sinjai partai Gerindra nomor urut 7, Fachruddin S Bintang.

Buntut laporan tersebut Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi untuk perhitungan surat suara ulang TPS yang ada di Desa Kassi Buleng.

Proses perhitungan ulang dilakukan di Kantor KPU Sinjai.

Hal ini yang membuat massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat simpatisan kassi buleng.

Kedatangan massa itu ingin memberhentikan proses perhitungan surat suara ulang di Kantor KPU Sinjai.

Polres akhirnya menetapkan tujuh tersangka dari massa aksi unjuk rasa.

Ketuju tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.

Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).

Selain menetapkan tersangka, pihak Kepolisan juga mengamankan 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.

Barang bukti tersebut diamankan di dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved