Provokator Demo Tersangka
BREAKING NEWS: 7 Provokator Demo Ricuh di KPU Sinjai Jadi Tersangka
Kericuhan terjadi saat unjuk rasa aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng di depan Kantor KPU Sinjai, Sabtu (2/3/2024).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tujuh provokator demo ricuh di Kantor KPU Sinjai ditetapkan tersangka.
Kericuhan terjadi saat unjuk rasa aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng di depan Kantor KPU Sinjai, Sabtu (2/3/2024).
Ketujuh tersangka tersebut, yakni AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), RR (35), JD (43), dan KR (42).
Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi juga masih mengejar satu orang yang menjadi aktor intelektual lapangan aksi, yakni FR.
Polisi turut mengamankan barang bukti 10 senjata tajam dan tiga bom molotov.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri para tersangka terancam 12 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 2 (1) UU No. 1 Tahun 1951, LN 78 Tahun 1851 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” katanya, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Abdulah mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FR.
"Kita masih melakukan pencarian satu orang yakni FR dia aktor intelektual lapangan pada aksi unjuk rasa berkahir ricuh kemarin,” katanya.
AKBP Fery mengatakan tim Buser Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel sudah mencari FF.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.