Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provokator Demo Tersangka

BREAKING NEWS: 7 Provokator Demo Ricuh di KPU Sinjai Jadi Tersangka

Kericuhan terjadi saat unjuk rasa aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng di depan Kantor KPU Sinjai, Sabtu (2/3/2024).

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Kapolres Sinjai AKBP Fery Abdulah konferensi pers terkait demo Kantor KPU Sinjai di Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (4/3/2024). Tujuh provokator demo ricuh ditetapkan tersangka. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tujuh provokator demo ricuh di Kantor KPU Sinjai ditetapkan tersangka.

Kericuhan terjadi saat unjuk rasa aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng di depan Kantor KPU Sinjai, Sabtu (2/3/2024).

Ketujuh tersangka tersebut, yakni AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), RR (35), JD (43), dan KR (42).

Selain menetapkan tujuh tersangka, polisi juga masih mengejar satu orang yang menjadi aktor intelektual lapangan aksi, yakni FR.

Polisi turut mengamankan barang bukti 10 senjata tajam dan tiga bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri para tersangka terancam 12 tahun penjara.

“Kita kenakan Pasal 2 (1) UU No. 1 Tahun 1951, LN 78 Tahun 1851 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” katanya, Senin (4/3/2024).

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Abdulah mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap FR.

"Kita masih melakukan pencarian satu orang yakni FR dia aktor intelektual lapangan pada aksi unjuk rasa berkahir ricuh kemarin,” katanya.

AKBP Fery mengatakan tim Buser Polres Sinjai dan Resmob Polda Sulsel sudah mencari FF.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved