Provokator Demo Tersangka
Polisi: Anak Anggota DPRD Jadi Otak Kericuhan di KPU Sinjai
Aksi yang berujung ricuh itu dilakukan oleh aliansi masyarakat simpatisan kassi buleng pada Sabtu, (2/3/2024).
|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
Ketuju tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.
Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).
Selain menetapkan tersangka, pihak Kepolisan juga mengamankan 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.
Barang bukti tersebut diamankan di dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa.
Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.