Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provokator Demo Tersangka

Polisi: Anak Anggota DPRD Jadi Otak Kericuhan di KPU Sinjai

Aksi yang berujung ricuh itu dilakukan oleh aliansi masyarakat simpatisan kassi buleng pada Sabtu, (2/3/2024).

|
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah. 

Ketuju tersangka terbukti melakukan perbuatan menghasut, melakukan ancaman kekerasan dan akan menggunakan senjata tajam untuk kepentingan kekerasan.

Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38) AM (22) AK (36) MJ (25) RR (35) JD (43) dan KR (42).

Selain menetapkan tersangka, pihak Kepolisan juga mengamankan 10 senjata tajam dan 3 bom molotov.

Barang bukti tersebut diamankan di dua unit kendaraan roda empat yang digunakan massa.

Tersangka dikenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved