Teropong
Pengkhianat
Waktu dan tuntutan keadaan membuat gelar ini dapat disandang oleh satu orang atau kelompok. Pahlawan kini, besok jadi pengkhianat.
Konon cepat atau lambatnya tergantung apa yang dibicarakan dan siapa dibelakang kepentingan peruntukan undang-undang tersebut.
Lembaga-lembaga yang bermain di ranah hukum juga dapat dipertanyakan kinerjanya.
Hukum yang baik tetapi dijalankan oleh oknum yang rusak moralnya akan menghasilkan hukum yang pincang.
Mereka yang seharusnya menegakkan hukum, justru melanggar hukum itu sendiri.
Contoh-contoh banyak terungkap di beritakan dalam media massa. Sepak terjang oknum penegak hukum terjaring di dalam berbagai level.
Mulai dari yang memiliki bintang hingga yang nonbintang.
Persoalan yang banyak melibatkan oknum aparat terutama berkaitan dengan penyalahgunaan jenis narkotika.
Keuntungan yang diperoleh cukup memukau. Jika iman yang dimiliki lemah, maka godaan tersebut tidak dapat dihindari.
Pemberian gratifikasi unuk meloloskan sebuah perkara menjadi mainan tersendiri bagi para pejabat.
Kasus-kasus besar bisa dikecilkan, diabu-abukan atau dihilangkan tanpa bekas.
Uang dapat membutakan mata dalam penerapan sanksi hukum. Pejabat setingkat menteri saja dapat menjadi ‘tawanan’ uang hingga mendapat gelar koruptor.
Cara-cara kotor dilakukan demi memuaskan keinginan pribadinya. Jiwa korup ini menjalar juga ke lapisan bawah. Besar kecilnya yang dapat dikorupsi tergantung
kewenangan yang dimilki.
Jangankan mereka para pejabat yang berada di tingkat pusat, di daerah pun melibatkan gubernur, bupati/walikota hingga tingkat desa menjadi ajang ‘perampokan’ uang negara.
Kong kalikong antara pejabat negara dengan para mitra kerjanya dapat dilakukan dengan rapi. Nasib sial saja jika nantinya terungkap.
Itupun masih dapat ‘dinegosiasi’ urusan selanjutnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya juga ‘jebol’ karena urusan uang.
Puluhan oknum pegawai KPK ternyata terlibat dalam hal gratifikasi. Para tahanan dijadikan ‘santapan’ yang sedap untuk digarap.
Termasuk juga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan karena menyalahgunakan jabatannya.
Pejabat melanggar sumpah dan janji yang diucapkannya, layak digelari Pengkhianat kepada Bangsa dan Negara. Apakah ada sanksinya ?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.