Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teropong

Pengkhianat

Waktu dan tuntutan keadaan membuat gelar ini dapat disandang oleh satu orang atau kelompok. Pahlawan kini, besok jadi pengkhianat.

Editor: Sudirman
DOK PRIBADI
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Abdul Gafar 

Abdul Gafar

Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar

Penerima gelar ‘kehormatan’ ini ada di mana-mana. Gelar itu adalah sebutan bagi seorang Pengkhianat.

Status yang disandang ini dapat berganti sesuai waktu yang pernah ada. Kalau dahulu ia digelar sebagai pahlawan, hari ini dapat berubah menjadi pengkhianat.

Waktu dan tuntutan keadaan membuat gelar ini dapat disandang oleh satu orang atau kelompok. Pahlawan kini, besok jadi pengkhianat.

Atau sebaliknya kemarin masih menjadi pengkhianat, berubah drastis menjadi pahlawan.

Hal ini biasa terjadi dalam sejarah perjalanan bangsa kita. Menapaki catatan sejarah kehidupan seseorang dapat kita lihat dalam periode yang sudah lewat.

Sikap konsisten atau tidak terekam dan terbaca oleh kita. Hal yang paling mudah kita saksikan adalah dinamika kehidupan perpolitikan di tanah air.

Ada orang yang ‘senang dan mudah’ berpindah partai. Salah satu alasan mereka adalah karena tidak sesuai lagi dengan sikap dan pandangan dirinya dengan partai sebelumnya.

Alasan lain karena partai tidak dapat mengakomodasi keinginannya. Maka jalan terbaik adalah pindah partai.

Mereka yang mudah berpindah partai ini digelari juga sebagai ‘kutu loncat’.

Manusia seperti ini sebenarnya tidak dapat dijadikan sebagai contoh teladan yang baik.

Orang seperti ini juga dikenal sebagai oportumis, eh maksudnya oportunis. Pandai mencari dan melihat peluang yang menguntungkan dirinya.

Sudah banyak contoh yang tercatat dalam lembaran sejarah perpolitikan kita. Kinerja wakil rakyat yang terpilih terkadang tidak dapat membela rakyat.

Pembuataan undang-undang terkadang ada yang cepat ada juga yang lambat bahkan hingga tertunda-tunda dalam waktu yang lama.

Konon cepat atau lambatnya tergantung apa yang dibicarakan dan siapa dibelakang kepentingan peruntukan undang-undang tersebut.

Lembaga-lembaga yang bermain di ranah hukum juga dapat dipertanyakan kinerjanya.

Hukum yang baik tetapi dijalankan oleh oknum yang rusak moralnya akan menghasilkan hukum yang pincang.

Mereka yang seharusnya menegakkan hukum, justru melanggar hukum itu sendiri.

Contoh-contoh banyak terungkap di beritakan dalam media massa. Sepak terjang oknum penegak hukum terjaring di dalam berbagai level.

Mulai dari yang memiliki bintang hingga yang nonbintang.

Persoalan yang banyak melibatkan oknum aparat terutama berkaitan dengan penyalahgunaan jenis narkotika.

Keuntungan yang diperoleh cukup memukau. Jika iman yang dimiliki lemah, maka godaan tersebut tidak dapat dihindari.

Pemberian gratifikasi unuk meloloskan sebuah perkara menjadi mainan tersendiri bagi para pejabat.

Kasus-kasus besar bisa dikecilkan, diabu-abukan atau dihilangkan tanpa bekas.

Uang dapat membutakan mata dalam penerapan sanksi hukum. Pejabat setingkat menteri saja dapat menjadi ‘tawanan’ uang hingga mendapat gelar koruptor.

Cara-cara kotor dilakukan demi memuaskan keinginan pribadinya. Jiwa korup ini menjalar juga ke lapisan bawah. Besar kecilnya yang dapat dikorupsi tergantung
kewenangan yang dimilki.

Jangankan mereka para pejabat yang berada di tingkat pusat, di daerah pun melibatkan gubernur, bupati/walikota hingga tingkat desa menjadi ajang ‘perampokan’ uang negara.

Kong kalikong antara pejabat negara dengan para mitra kerjanya dapat dilakukan dengan rapi. Nasib sial saja jika nantinya terungkap.

Itupun masih dapat ‘dinegosiasi’ urusan selanjutnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya juga ‘jebol’ karena urusan uang.

Puluhan oknum pegawai KPK ternyata terlibat dalam hal gratifikasi. Para tahanan dijadikan ‘santapan’ yang sedap untuk digarap.

Termasuk juga pimpinan KPK yang telah dinonaktifkan karena menyalahgunakan jabatannya.

Pejabat melanggar sumpah dan janji yang diucapkannya, layak digelari Pengkhianat kepada Bangsa dan Negara. Apakah ada sanksinya ?


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved