Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Pasangan 'Gemoy' Prabowo-Gibran Raih 55 Persen Suara di Kecamatan Wara Timur Palopo

Kecamatan Wara Timur memiliki 101 TPS di tujuh kelurahan yakni Surutanga, Benteng, Pontap, Malatunrung, Salekoe, Salotellue, dan Ponjalae.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Suasana rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kantor Camat Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (18/2/2024). Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka raih 55 persen suara di Kecamatan Wara Timur, Palopo. 

Kemudian Kelurahan Malatunrung dengan 10 TPS, lagi-lagi Paslon nomor dua unggul dengan perolehan 1.022 suara dan disusul Anies-Muhaimin yang meraih 995 suara.

Pada Kelurahan Salekoe, AMIN meraih 1.583, Prabowo-Gibran 1.617, dan Ganjar-Mahfud 140 suara.

Di kelurahan dengan TPS paling sedikit di Kecamatan Wara Timur, yakni Kelurahan Salotellue, pasangan 'Gemoy' itu meraih 840 suara dari 1.518 suara sah.

Baca juga: Rekapitulasi Terbaru KPU RI, Ganjar-Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin

Masih unggul seperti kelurahan lainnya di Kecamatan Wara Timur, Prabowo-Gibran juga unggul di Kelurahan Ponjalae dengan 1.681 suara.

Berikut perolehan suara Pilpres 2014 di Kecamatan Wara Timur:

Kelurahan Surutanga

  • Jumlah TPS: 16
  • AMIN: 1.411
  • Prabowo Gibran: 1.664
  • Ganjar Mahfud: 102

Kelurahan Benteng

  • Jumlah TPS: 17
  • AMIN: 1.603
  • Prabowo Gibran: 1.777
  • Ganjar Mahfud: 104

Kelurahan Pontap

  • Jumlah TPS: 20
  • AMIN: 1.546
  • Prabowo Gibran: 2.643
  • Ganjar Mahfud: 144

Kelurahan Malatunrung

  • Jumlah TPS: 10
  • AMIN: 995
  • Prabowo Gibran: 1.022
  • Ganjar Mahfud: 71

Kelurahan Salekoe

  • Jumlah TPS: 17
  • AMIN: 1.583
  • Prabowo Gibran: 1.617
  • Ganjar Mahfud: 140

Kelurahan Salotellue

  • Jumlah TPS: 7
  • AMIN: 649
  • Prabowo Gibran: 840
  • Ganjar Mahfud: 29

Kelurahan Ponjalae

  • Jumlah TPS: 14
  • AMIN: 1.204
  • Prabowo Gibran: 1.681
  • Ganjar Mahfud: 63.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya NandiniĀ 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara.

Pemenang Pilpres akan ditetapkan KPU paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved