Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Direksi Perseroda Dicopot

Tiba-tiba Dicopot, Eks Dirut Perseroda Sulsel Bakal Tempuh Jalur Hukum

Eks Direktur Utama PT SCI Rendra Darwis masih belum terima dengan proses pencopotan dirinya secara mendadak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Eks Direktur Pengembangan Usaha Dedy Irfan Bachri bersama Eks Direktur Utama PT SCI Rendra Darwi. Mereka protes pencopotannya sebagai direksi Perseroda Sulsel. 

Sementra itu, eks Direktur Pengembangan Usaha Dedy Irfan Bachri bicara ihwal proses pencopotannya.

Dedy bahkan tak setuju dengan alasan adanya proses evaluasi yang telah berlalu.

"Tidak pernah ada pemberitahuan bahwa akan dilakukan evaluasi. Tidak pernah ada surat kalau dievaluasi, dan surat hasil evaluasinya," jelas Dedy.

Bahkan Dedy masih menjalankan tugasnya hingga kemarin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar Kabar 3 Direksi Perseroda Sulsel Dicopot

Di 26 Februari lalu, Dedy mengawal proses kuasa 3 blok tambang eks PT Vale di Sulsel.

Namun, dirinya menyayangkan pencopotan di tengah tugas besarnya.

"Salah satu bisnis saat ini dikembangkan pengelolaan 3 blok eks Vale di Sulsel. Sejauh ini sikap kami memastikan keberpihakan perseroda ke SDA Sulsel harus dikuasai maksimal perseroda untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel," kata Dedy.

Kedua eks direksi PT SCI ini pun siap melangkah ke jalur hukum terkait pencopotannya.

Alasan Pencopotan 3 Direksi Perseroda

Kabar pergantian Direktur PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel sudah dipastikan Pemprov Sulsel

Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel Ichsan Mustari membenarkan kabar tersebut.

Ichsan Mustari menyatakan pergantian tersebut berdasarkan keputusan Komisaris.

"Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI,"jelas Ichsan Mustari, Rabu (28/2/2024).

"Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan," lanjutnya.

Ia mengungkapkan keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif Komisaris.

"Penilaian tentu oleh Komisaris, yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan," kata Ichsan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved