Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kasat Narkoba AKP Andri Divonis Hukuman Mati Usai Bantu Jaringan Fredy Pratama

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Editor: Sudirman
Kompas
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. AKP Andri divonis hukuman mati kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Vonis hukuman mati dijatuhkan AKP Andri Gustami setelah terbukti terlibat jaringan narkoba international gerbong Fredy Pratama.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ligga Setiawan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Andri Gustami dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Andri dianggap sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

AKP Andri ajukan banding

AKP Andri Gustami akan mengajukan banding.

Menurut Andri, vonis tersebut bahkan dicap 'mandul'.

"Putusannya mandul," kata dia, saat diwawancara wartawan usai sidang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved