Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Baik Alumni Pesantren! Kemenag Kaji Rekognisi Gelar Baru Selain Doktor Honoris Causa

Kementerian Agama (Kemenag) kini mengkaji skema lain dalam memberikan rekognisi terhadap kiprah dan kepakaran alumni pesantren. 

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik para alumni pesantren.

Kementerian Agama (Kemenag) kini mengkaji skema lain dalam memberikan rekognisi terhadap kiprah dan kepakaran alumni pesantren

Rekognis tak hanya pemberian gelar kehormatan doctor honoris cousa.

Apalagi kiprah para kiai dan alumni pesantren di masyarakat dalam berbagai bidang tidak diragukan.

Banyak alumni pesantren merupakan ahli di berbagai bidang keilmuan, antara lain: fikih, ushul fikih, tafsir, tasawuf, dan ilmu-ilmu lainnya.

Namun karena tidak memiliki gelar, mereka terkendala masalah administrasi untuk bisa berkiprah lebih luas seperti mengajar di perguruan tinggi.

“Karena itu kami berkomitmen memberikan rekognisi atau pengakuan kepada kiai atau lulusan pesantren yang memiliki keahlian luar biasa,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Selama ini rekognisi kepada kiai dilakukan perguruan tinggi melalui skema pemberian gelar doktor honoris causa.

Kiai Afifuddin Muhadjir, misalnya, mendapatkan gelar doktor honoris causa dari UIN Walisongo Semarang atas jasannya dalam pengembangan Ilmu Fikih dan Ushul Fikih.

Perlu ada skema lain di luar pemberian gelar doktor honoris causa untuk merekognisi kemampuan para kiai.

Oleh sebab itu, pihaknya sedang menggodok Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi lulusan pesantren.

Dengan sistem RPL, dia berharap ke depan lulusan pesantren yang hendak melanjutkan studi di perguruan tinggi tidak harus mengikuti seluruh mata kuliah.

"Santri yang di pesantren sudah belajar Ilmu Tafsir dan bahkan sudah mengajarkannya, umpamanya, maka tidak perlu mengikuti lagi mata kuliah Pengantar Ilmu Tafsir di kampus," sebut pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kiai pesantren yang sudah mengampu kitab-kitab kategori tinggi dan susah dalam keilmuan tertentu, lanjut Kang Dhani, juga berhak mendapatkan rekognisi gelar setara doktor di bidang ilmu yang digeluti.

"Tentu melalui mekanisme tertentu yang juga sedang kami godok," tutur Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved