Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Penyebab Kades Timpuseng Maros Absen Sidang Pertama Kasus Pelanggaran Pemilu

Kades Timpuseng, Kecamatan Camba, Maros, Muhammad Arsyad, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tak hadir dalam sidang perdananya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nurul Hidayah/Tribun Timur
Kades Timpuseng, Kecamatan Camba, Maros, Muhammad Arsyad. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kepala Desa (Kades) Timpuseng, Kecamatan Camba, Maros, Muhammad Arsyad, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu tak hadir dalam sidang perdananya, Senin (26/2/2024).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Maros, Abdul Hakim mengatakan yang bersangkutan tak hadir lantaran sakit.

“Untuk perkara pidana Pemilu atas nama terdakwa Muhammad Arsyad tadi sudah disidangkan namun belum dibacakan surat dakwaan karena terdakwa tidak hadir karena sakit,” katanya.

Ia menyebut persidangan akan dilanjutkan besok.

“Persidangan akan dilanjutkan Selasa, 27 Februari 2024,” tutupnya.

Sebelumnya, Arsyad menyebut dirinya dianggap mengkampanyekan atau mendukung salah satu caleg hingga dilaporkan ke Gakkumdu.

Arsyad menceritakan, waktu itu dirinya berada di warkop yang kebetulan ada kegiatan diskusi caleg.

“Saat itu ada salah satu caleg yang mengatakan jika dirinya terpilih nanti menjadi anggota DPRD provinsi maka akan mengibahkan gajinya 100 persen,” jelasnya.

Dari pernyataan itulah Arsyad spontan menyatakan akan mendukung caleg tersebut.

“Saya mengatakan ini orang tidak ada samanya di Indonesia, karena satu-satunya caleg yang akan menyerahkan gajinya ke konstituen. Saya orang pertama yang akan mendukung, itu yang saya sampaikan,” tutur mantan anggota DPRD Maros itu.

Arsyad dijerat pasal 41 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2019

Isi pasal tersebut yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved