Firli Bahuri Tersangka
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Terhadap SYL, Hari Ini Diperiksa Lagi Polisi
Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa.
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024.
Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Firli Bahuri Tersangka
Apa Kabar Firli Bahuri? Sudah 2 Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Kini Masih Bebas |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Saat Terseret 3 Kasus, Polda Metro Jaya Susun Agenda Usai 10 Bulan Mandek |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Setelah Hampir Setahun Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Tak Berani Tahan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL Setelah 200 Hari 'Bebas', Polda Metro Jaya Jamin |
![]() |
---|
Abraham Samad, Saut hingga Novel Baswedan Datangi Polda Metro Jaya, Curiga Lihat Kasus Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.