PSU di Sinjai
PSU di Sinjai Timur: Rerata Pemilih Butuh Waktu 1 Menit di Bilik Suara
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sabtu (24/2/2024).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sabtu (24/2/2024).
TPS ini berlokasi di SD 84 Manggarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Terdapat 250 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Kelurahan Samataring.
Warga yang menyalurkan hak suaranya hanya butuh waktu satu menit menyelesaikan pencoblosan di bilik suara.
Pemilih diberikan satu surat suara pada PSU di TPS ini.
Surat suara hanya calon Presiden dan calon wakil Presiden.
“Rata-rata warga membutuhkan hanya satu menit untuk mencoblos,” kata Ketua PPK Sinjai Timur, Andika Saputra.
Proses PSU di TPS ini dimulai pukul 07.30 Wita.
“Sesuai jadwal, PSU akan ditutup pukul 13:00 Wita, dan akan dilanjutkan penghitungan suara,” ujarnya.
Diketahui, selain di Kecamatan Sinjai Timur, PSU juga dilaksanakan di dua Kecamatan lainnya di Kabupaten Sinjai.
Diantaranya, empat TPS di Kecamatan Sinjai Utara.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Selatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.