PSU di Sinjai
6 TPS di Sinjai Gelar PSU Buntut Pemilih Tidak Memiliki KTP-El
Enam TPS di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan gelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI TIMUR - Enam TPS di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan gelar pemungutan suara ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Keenam TPS itu terbagi di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Sinjai.
Diantaranya, empat TPS di Kecamatan Sinjai Utara.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Timur.
Satu TPS di Kecamatan Sinjai Selatan.
Di Kecamatan Sinjai Timur, PSU dilaksanakan di TPS 03 Kelurahan Samataring.
Sebelum PSU dilaksanakan, penyelenggara sudah dilakukan bimbingan teknis (Bimtek).
“Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), didampingi panitia pemungutan suara (PPS) sudah mengikuti Bimtek,” kata Ketua PPK Sinjai Timur, Andika Saputra.
Pantauan tribun di TPS 03 Kelurahan Samataring, terlihat personel keamanan mengawal berjalannya proses PSU.
Personel pengamanan tergabung dari personel Polres Sinjai dan Kodim Sinjai.
Terdapat 250 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 03 Kelurahan Samataring.
PSU hanya untuk calon Presiden dan calon wakil Presiden.
Proses PSU di TPS ini dimulai pukul 07:30 Wita.
Terlihat warga antusias menyalurkan hak suaranya dalam PSU ini.
“Sesuai jadwal, PSU akan ditutup pukul 13:00 Wita, dan akan dilanjutkan penghitungan suara,” ujarnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Sinjai, Supratman, mengatakan, PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).
“Selain itu tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.