Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta : Prabowo Gagal Jadi Presiden, KPU Batalkan Status Pencalonan Gibran Rakabuming

Di media sosial TikTok beredar video yang menarasikan KPU membatalkan status pencalonan Gibran Rakabuming, Rabu (21/2/2024).

Editor: Alfian
TikTok/@oposisi.organisas5
Video yang disebarkan akun TikTok @oposisi.organisas5 menarasikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 dibatalkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, membuat status kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 terancam gagal?

Di media sosial TikTok beredar video yang menarasikan KPU membatalkan status pencalonan Gibran Rakabuming, Rabu (21/2/2024).

Akun TikTok @oposisi.organisas5 mengunggah video dengan disertai tulisan:

"KPU BATALKAN PENCALONAN GIBRAN #putusansidang #dkpp #kpuri #pilpres2024."

Pada video tersebut, terdapat pemberitaan mengenai pembacaan putusan sidang DKPP terhadap KPU RI.

Video tersebut diunggah dengan klaim narasi bahwa pencalonan Gibran oleh KPU telah dibatalkan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video yang sama dari kanal YouTube Metro TV yang diunggah pada tanggal 5 Februari 2024 dengan judul “Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik”.

Dalam video berdurasi 3 menit 44 detik tersebut, tidak ada informasi yang menyebutkan adanya klaim pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 dalam Pemilu 2024.

Selain itu, putusan DKPP terhadap komisioner KPU yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2024 menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sebagai hasilnya, Ketua KPU beserta enam anggotanya menerima Sanksi Peringatan Keras Terakhir dari DKPP.

Dengan demikian, klaim bahwa KPU telah membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 tidaklah benar.

Kesimpulan

Faktanya, video yang dijadikan sebagai referensi tidak sama sekali membahas klaim pembatalan pencalonan Gibran sebagai Cawapres 02 pada Pemilu 2024.

Video yang disertakan sebenarnya membahas hasil putusan sidang DKPP yang mengenai pemberian Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Komisioner KPU RI.

Sumber:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved