Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gudang PPK Jeneponto Dibobol

Rusak Kotak Suara, 2 Pemuda Jeneponto Terancam 3 Tahun Penjara

Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam pidana tiga tahun penjara.

Tribun-timur.com/muh agung putra pratama
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terancam pidana tiga tahun penjara.

Informasi dihimpun, mereka AA (28) dan NF (18).

Mereka terduga pengrusakan empat kotak suara Pemilu 2024 di Gudang PPK, Kantor Camat Bangkala Barat, Senin (19/2/2024) dini hari.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa menyatakan kedua pemuda tersebut melanggar Undang-undang tindak pidana pemilu.

"Kami mencoba mengangkat pasal 534 dan 535 Undang-Undang 7 tahun 2017 yaitu merubah hasil pemungutan dan perhitungan suara, ancaman pidananya tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Rabu (21/2/2024).

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil dalam rapat khusus dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Selasa (20/2/2024) malam.

Gakkumdu melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Bawaslu yang bertujuan untuk menangani tindak pidana pemilu.

"Bawaslu Kabupaten Jeneponto sudah melaksanakan pleno dan menjadikan laporan hasil pengawasan Panwascam Bangkala Barat sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Jeneponto," ucapnya.

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita itu kita langsung melakukan rapat pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Polisi dan Jaksa," terangnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan itu kata Bustanil, pihaknya akan memanggil beberapa pihak untuk menyampaikan klarifikasi.

"Hari ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap penemu, saksi dan terlapor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum pemuda bobol Gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor Camat Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Informasi dihimpun, aksi nekat itu dilakukan terduga pelaku AA (28) dan NF (18), Senin (19/2/2024) dini hari.

Keduanya merupakan warga Buludoang, Kecamatan Bangkala Barat.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanul Nassa membenarkan kejadian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved