Pemilu 2024
Nasdem Kuasai Sidrap dan Sekitarnya, Syahruddin Alrif Berpeluang Jadi Ketua DPRD Sulsel
artai bentukan Surya Paloh itu unggul sementara perolehan suara di real count KPU hingga Selasa (30/2) malam pukul 23.00 Wita.
Meskipun mengakui adanya masalah dalam sistem, Adiwijaya menyatakan bahwa KPU RI bersama pengembang telah mengoptimalkan fungsi sirekap.
"Memang ada kendala di sistem, tetapi sementara ini, KPU RI beserta pihak pengembang sudah mengopimalisasi fungsi dari sirekap ini," kata Ahmad Adiwijaya kepada Tribun-Timur, Senin (19/2).
Di samping itu, Ahmad Adiwijaya juga merespons terkait aplikasi Sirekap KPU, yang mengalami kendala serius dalam proses entry data.
Secara teknis, Sirekap menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Hal ini tujuannya untuk membaca pola tulisan tangan dari formulir Model C1-Plano.
Formulir tersebut merupakan dokumen penting yang digunakan untuk merekam hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya saja, masalah muncul ketika sistem Sirekap mencoba mengubah pola tulisan tangan dari kertas fisik menjadi data numerik digital.
Ketidaksesuaian data terjadi dalam proses pemindaian (scan) data dari formulir Model C1-Plano.
Di mana banyaknya data yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.
Hal ini menyebabkan ketidakakuratan dalam data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap.
Ahmad Adiwijaya menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh tidak optimalnya kinerja sistem.
"Terkait banyak informasi yang beredar cukup masif, terkait dengan adanya angka-angka yang bergeser, itu sebenarnya karena tidak keoptimalan dari kerja-kerja sistem," katanya.
Sehingga, data real count KPU tidak dapat dijadikan patokan atau dasar yang kuat.
Dasar yang dijadikan acuan adalah proses rekapitulasi bertahap yang dilakukan di setiap tingkatan setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Proses koreksi dilakukan secara manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Hal ini guna memastikan keakuratan hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi dimungkinkan nanti ada perubahan, karena adanya proses koreksi," ujar Ahmad Adiwijaya.
"Nah, itu kan proses koreksi dilakukan secara manual di rekap kecamatan, rekap Kabupaten/kota, rekap provinsi, sampai rekap tingkat nasional," tambahnya.
"Jadi proses rekapitulasinya berjenjang, hal ini untuk memurnikan suara yang berasal dari TPS," tambahnya lagi.(*)
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.