Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Gaji CPNS Hanya 80 Persen dan Dirapel 3 Bulan

Narasi gaji CPNS akan dirapel tiga bulan pertama kali diunggah di akun X @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024).

|
Editor: Sudirman
Tribun Network
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023. Viral informasi menyebutkan gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel tiga bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya dibayarkan 80 persen.

Tak hanya itu, gajinya juga akan dirapel setelah tiga bulan.

Narasi gaji CPNS akan dirapel tiga bulan pertama kali diunggah di akun X @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024).

"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.

Ada beragam reaksi warganet atas unggahan ini.

Bahkan beberapa di antara mereka mengunggah gajinya selama setahun.

Gaji pokok yang ia terima memang hanya 80 persen.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, gaji CPNS adalah 80 persen gaji PNS sesuai golongannya.

"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, Selasa (21/2/2024).

Hal itu sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.

Seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.

Nanang juga memastikan jika gaji CPNS akan dibayarkan setiap bulannya.

Tidak istilah rapel sebagaimana yang beredar.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Namun, setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.

Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.

Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.

"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.

Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.

"Tidak. Gaji selama jadi CPNS memang 80 persen, setelah diangkat menjadi PNS baru 100 persen," terangnya.

Kesimpulan : Gaji 80 persen bagi CPNS adalah benar. Sementara gaji CPNS yang dirapel selama tiga bulan adalah hoax.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Heboh Gaji CPNS Disebut-sebut Hanya 80 Persen dan Dirapel Selama Tiga Bulan, BKN Buka Suara

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved