Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Gaji CPNS Hanya 80 Persen dan Dirapel 3 Bulan

Narasi gaji CPNS akan dirapel tiga bulan pertama kali diunggah di akun X @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024).

|
Editor: Sudirman
Tribun Network
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2023. Viral informasi menyebutkan gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel tiga bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya dibayarkan 80 persen.

Tak hanya itu, gajinya juga akan dirapel setelah tiga bulan.

Narasi gaji CPNS akan dirapel tiga bulan pertama kali diunggah di akun X @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024).

"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80 persen dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.

Ada beragam reaksi warganet atas unggahan ini.

Bahkan beberapa di antara mereka mengunggah gajinya selama setahun.

Gaji pokok yang ia terima memang hanya 80 persen.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, gaji CPNS adalah 80 persen gaji PNS sesuai golongannya.

"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, Selasa (21/2/2024).

Hal itu sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.

Seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.

Nanang juga memastikan jika gaji CPNS akan dibayarkan setiap bulannya.

Tidak istilah rapel sebagaimana yang beredar.

"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved