Pemilu 2024
Penyakit Jantung Penyebab Dominan Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Pesta demokrasi tahun ini menyisakan duka bagi keluarga petugas yang mengawal pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Setelah kecelakaan, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Saya diajak bicara oleh petugas medis yang menangani bahwa telah terjadi pendarahan internal. Menurut keterangan medis di dadanya," jelasnya. Namun, ketika dipindahkan ke rumah sakit lain yang lebih memadai, korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal sekira pukul 07.30 WIB.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sendiri mencatat total ada 57 petugas Pemilu 2024 yang meninggal sepanjang periode 10-17 Februari 2024.
Sebanyak 13 kasus kematian karena penyakit jantung. Kasus ini mendominasi petugas yang meninggal dunia.
Sebanyak 8.381 petugas Pemilu 2024 dirawat di rumah sakit.
Petugas tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan angka itu berdasarkan data yang dihimpun pada 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
"Ini bukan data KPPS saja, ada petugas lainnya," kata Nadia, Minggu (18/2).
Nadia menyebut berdasarkan kategori pasien, petugas pemilu meninggal didominasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dijelaskan Nadia, Kemenkes sebenarnya sudah menyiapkan mitigasi skrining dan pembatasan usia untuk petugas Pemilu. Namun, di beberapa daerah yang masih kurang SDM, orang dengan usia lanjut masih harus dilibatkan dalam proses pemungutan suara.
Santunan ke Petugas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sudah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal saat bekerja selama tahapan Pemilu. "Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal adalah Rp36 juta. Selain santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. "Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim.(tribun network/abd/mar/dod)
pemilihan umum
Pemilu 2024
Jakarta
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kementerian Kesehatan
Komisi Pemilihan Umum
Hasyim Asyari
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.