Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hasil Real Count KPU: Daftar 8 Nama Berpotensi Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel 1, 2 Petahana Tumbang?

Sebanyak 8 nama dari 8 partai politik berbeda berpotensi lolos menjadi anggota DPR RI dari dapil Sulawesi Selatan atau Sulsel I ( Makassar, Gowa, Taka

Editor: Edi Sumardi
DPR RI
Daftar legislator DPR RI dari dapil Sulsel I. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 8 nama dari 8 partai politik berbeda berpotensi lolos menjadi anggota DPR RI dari dapil Sulawesi Selatan atau Sulsel I ( Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Kedelapan nama tersebut adalah:

1. Fatmawati Rusdi dari Partai Demokrat,

2. Hamka B Kady dari Partai Golkar, 

3. Meity Rahmatia dari PKS,

4. Azikin Solthan dari Partai Gerindra,

5. Amir Uskara dari PPP,

6. Ashabul Kahfi dari PAN,

7. Ridwan Andi Wittiri dari PDIP, dan 

8. Syamsu Rizal dari Partai Demokrat.

Ada 9 partai berpotensi mendudukkan legislatornya di DPR RI karena hasil hitung sementara, memenuhi ambang batas parlemen (4 persen perolehan suara nasional).

Nasdem Makassar Temukan Penurunan Suara di Dapil Sulsel I DPR RI

Namun, di dapil Sulsel 1, Partai Demokrat berpotensi gagal mendudukkan calegnya yang menjadi peraih suara terbanyak, yakni Aliyah Mustika Ilham karena jumlah suaranya belum memenuhi syarat perolehan kursi.

Aliyah Mustika Ilham merupakan petahana.

Ada pula petahana lain di dapil ini berpotensi gagal terpilih lagi, yakni Haruna dari PKB karena suaranya disalip pendatang baru, Syamsu Rizal.

Hasil Quick Count SSI DPR RI Dapil Sulsel I: Daftar Nama 4 Incumbent Berpotensi Tumbang

Prediksi caleg lolos ke parlemen dari dapil Sulsel 1 ini menggunakan metode Sainte Lague.

Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD.

Metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Dasar hukum metode Sainte Lague adalah Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.

Menurut sejarahnya, metode Sainte Lague atau Sainte-Laguë method diperkenalkan pada tahun 1910 yang merupakan metode yang dikembangkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.

Disclaimer:

Prediksi ini ini hanya bersifat sementara, caleg yang lolos atau terpilih akan ditetapkan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara dari seluruh TPS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved