Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Real Count Terbaru: Edward Horas Bersaing Anak Bupati, Hamka B Kady Vs Dua Istri Eks Kepala Daerah

Data terkini real count KPU DPRD Sulsel dapil Sulsel 1 Makassar A menunjukkan progres 38,93 persen.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tangkap Layar Website KPU
Perolehan suara sementara Partai Golkar di DPR RI Dapil Sulsel 1. 

Baca juga: Terkini Real Count KPU DPRD Sulsel Dapil Sulsel 1: Edward Horas Melesat, Suara Anak Bupati Mandek

Peringkat ketiga ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 89,481 suara atau 13,28 persen.

Peringkat keempat ada suara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 78.678 suara atau 11,68 persen.

Melengkapi 5 besar ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 61,236 suara atau 9,09 persen.

Diketahui Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Jeneponto, Takalar, Bantaeng dan Selayar

Perolehan Suara Partai Golkar di Dapil Sulsel 1 DPR RI:

  • Hamka B Kady : 47.865 suara
  • Hamsiah Iksan : 9.861 suara
  • Liestiaty Fachrudin : 17.783 suara
  • Emil Abeng : 10.885 suara
  • Farouk M Betta : 1.338 suara
  • Ernawati Tahang : 1.004 suara
  • Raha Bungawali Mandji :1.449 suara
  • Ajiep Padindang : 3.656 suara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved