Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekap Suara Kecamatan

Di TPS 5 Manggala Data Saksi soal Jumlah Pemilih Perempuan Berbeda

Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimulai.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Suasana rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Manggala di Gedung KPU Kota Makassar, Minggu (18/2/2024). Sempat terjadi perdebatan soal data jumlah pemilih perempuan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penghitungan suara tingkat kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dimulai.

Khusus di Kecamatan Manggala, penghitungan di Gedung KPU Kota Makassar, Minggu (18/2/2024).

Pantauan Tribun-Timur.com, saksi dari masing-masing partai sudah duduk manis menunggu penghitungan.

Saksi didominasi emak-emak dan getol mengawal suara demokrasi.

Seperti saat pembacaan Juknis (Petunjuk Teknis) emak-emak bersuara.

Bahwa penghitungan dilakukan sesuai aturan yaitu pembacaan suara presiden.

Sampai pada pembacaan surat suara TPS 5 Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala terjadi perdebatan.

Pasalnya ada perbedaan data berbeda antara saksi dengan yang terinput di aplikasi KPU.

Saksi pemilih perempuan sebanyak 109 dan data di KPU pemilih perempuan 108.

Terjadi perdebatan antara yang bersangkutan, tapi suara semua paslon sesuai.

Sehingga setelah diskusi diputuskan bahwa adanya kesalahan bahwa data yang diupload sudah di Tipe-X.

Karena tidak mempengaruhi suara Paslon maka diputuskan bersama untuk dilanjutkan.

Sejauh ini Paslon nomor urut satu unggul suaranya di lima TPS awal.

Rekap Suara 5 TPS Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala

TPS 1

1. Anies 111
2. Prabowo 70
3. Ganjar 5

TPS 2

1. Anies 110
2. Prabowo 62
3. Ganjar 13

TPS 3

1. Anies 95
2. Prabowo 94
3. Ganjar 6

Jumlah suara sah 195

TPS 4

1. Anies 124
2. Prabowo 65
3. Ganjar 19

Jumlah suara sah 208

TPS 5 

1. Anies 96
2. Prabowo 73
3. Ganjar 24

Jumlah suara sah 193/1.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, M Yaumil

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved