Anggota KPPS Meninggal
Dua Anggota KPPS Meninggal di Makassar saat Bertugas Dapat Santunan, Berapa Nilainya?
Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia di Makassar akan mendapat santunan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia di Makassar akan mendapat santunan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Hambaliie saat datang melayat rumah duka di Kecamatan Manggala.
Dirinya ditemani oleh Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing.
Rumah duka pertama yang dikunjungi adalah korban nggota KPPS Kecamatan Rappocini yaitu Daliyah Salsabila.
Dia diketahui adalah anggota KPPS di TPS 45 Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia
Kemudian mereka ke rumah duka kedua yaitu anggota KPPS Kecamatan Manggala Wilyam Tandi Paelongang.
Wilyam juga anggota KPPS berasal dari TPS 07 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hambaliie mengatakan, almarhum akan mendapatkan santunan, namun saat ini proses tersebut masih sedang dibicarakan.
"Sementara ini kita bicarakan santunannya bersama dengan BPJS ketenagakerjaan dan dia memang dicover BPJS," katanya saat ditemui di rumah duka, Kamis (15/2/2024).
Menurut Hambaliie, kedua korban tidak sempat mengikuti proses pencoblosan di masing-masing TPS.
"Almarhum ini (Wilyam) mengeluh sakit sehari sebelum pencoblosan, jadi malam pada saat pencoblosan mereka di Rumah Sakit," ujarnya.
"Sama kondisinya dengan ibu Dahlia juga sebelum bertugas sudah jatuh sakit," tambah dia.
Lanjut Hambaliie, saat ini anggota KPPS meninggal dunia di Kota Makassar sudah ada dua orang.
Dia berharap agar tak ada lagi penambahan anggota KPPS meninggal dunia.
"Saat ini infonya sudah dua orang, yang meninggal rata-rata tidak datang pas hari H," jelasnya.
Nilai Santunan Anggota KPPS Meninggal
Pemerintah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.
Cacat permanen Rp3.800.00 per orang.
Luka berat Rp16.500.000 per orang.
Luka sedang Rp8.250.000 per orang, serta bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Santunan tersebut diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas Petugas KPPS 1-7 Petugas KPPS Pemilu 2024 tidak bekerja setiap hari selama satu bulan penuh, tetapi terfokus pada hari pemungutan suara, yaitu 14 Februari.
Berikut adalah tugas-tugas mereka:
Ketua KPPS:
Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara.
Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Memberikan surat suara pengganti maksimal 1 kali.
Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:
Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.
Memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
Mencatat jumlah surat suara pada Formulir Model C1.
Membuka surat suara satu per satu.
Anggota KPPS Keempat:
Merangkap tugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Menerima dan memeriksa nama pemilih.
Membantu membuka kotak suara dan menghitung jumlah surat suara.
Mencatat ke Formulir MODEL C1 Plano.
Anggota KPPS Kelima:
Mengarahkan pemilih ke bilik suara.
Membantu pemilih disabilitas atau membutuhkan bantuan.
Mengelompokkan surat suara yang sah dan tidak sah.
Anggota KPPS Keenam:
Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
Memandu pemilih keluar TPS.
Anggota KPPS Ketujuh:
Memastikan pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta.
Memastikan tinta pada jari pemilih tidak dihapus.
Membantu pemilih keluar TPS dan merangkap tugas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU kabupaten/kota. (*)
Anggota KPPS Kelurahan Lariang Bangi Makassar Sempat Dirawat di Puskesmas Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Ini Penyebab Anggota KPPS Meninggal di RS Haji Makassar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Anggota KPPS Kelurahan Lariang Bangi Makassar Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Panwaslu Desa Tebba Salomekko yang Meninggal Memiliki Riwayat Ginjal |
![]() |
---|
KPU Luwu: Azis Dzulfiansyah Sehat Sebelum Daftar Anggota KPPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.