Headline Tribun Timur
Dua Anggota KPPS Dipecat di Toraja Utara
Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Toraja Utara dipecat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Toraja Utara dipecat.
Keduanya dipecat setelah terbukti menjadi tim sukses calon anggota legislatif (caleg) di Toraja Utara.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting mengatakan, keduanya merupakan anggota KPPS di Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Ia bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Salu Serre.
"Kedua-duanya perempuan," ujar Brikken, Senin (12/2). Anggota KPPS dipecat berinisial EBS dan YPP.
Bawaslu sudah melaporkan dua petugas KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.
"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.
Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Terpisah, Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan membenarkan temuan Bawaslu itu dengan memecat anggota KPPS tersebut.
Menurutnya, 2 KPPS itu terafiliasi sebagai timses caleg.
"Iya setelah kami mendapat rekomendasi Bawaslu atas temuannya, kami tindak lanjuti dengan memanggil PPS-nya untuk dimintai klarifikasi.
Ternyata itu benar, 2 orang KPPS ini adalah partisan atau timses caleg, kami sudah pecat dan sudah diganti," ucapnya.
Jan menambahkan, 2 anggota KPPS itu ditemukan sedang mendata warga untuk kemenangan salah seorang caleg DPR RI.
Pendataan itu diduga untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada pemilih.
"Mereka tim sukses, mendata pemilih untuk dimintai KTP istilahnya mau diberikan BLT atau apalah yang pastinya untuk memenangkan salah seorang caleg," ujarnya.(tribuntoraja.com).
HL TRIBUN TIMUR 14 FEBRUARI 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.