Aliran Sesat di Makassar
MUI Makassar: Aliran Sesat Zamroni Menyalahi Rukun Islam
Hal itu dikatakan Prof Muammar saat menghadiri rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/2/2024) sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menyebut, ajaran yang disampaikan Zamroni alias Mr TM (47) terbukti sesat dan menyesatkan.
Hal itu dikatakan Prof Muammar saat menghadiri rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (13/2/2024) sore.
"Setelah dilakukan pengkajian, oleh MUI cabang Makassar dan Sulsel disidang komisi Fatwa (dinyatakan sesat)," ujar Prof Muammar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Prof Muammar, penetapan aliran Zamroni sebagai ajaran sesat juga berdasarkan surat yang masuk dari masyarakat maupun dari yang pernah mengikuti pengajian.
"Pada ajaran ini ditemukan ajaran sesat dan menyesatkan," jelas Muammar Bakry
Disebutkan Prof Muammar, ada beberapa poin yang dicatat oleh pihaknya mengenai ajaran yang dibawa oleh Zamroni.
"Kami catat, setelah melihat dan mempelajari youtube yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Beberapa poin itu diduga kuat melakukan penyimpangan dari ajaran agama baik dari sisi syariat maupun akidah.
Pertama, dari youtube atau kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun islam, rukun iman.
"Kedua, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhir, mereka mengakui Muhammad Nabi terakhir, tapi tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul terakhir," terangnya .
Ketiga, Prof Muammar bilang, Zamroni menyerupakan Allah dengan manusia sebagai bentuk laki-laki.
"Ini sangat bertentangan dengan akidah islamiyah dengan hal pokok dalam ajaran Islam," cetusnya.
Bukan hanya itu, kata Prof Muammar, Zamroni juga mengingkari perintah membaca Al-Quran dan perintah syariat salat.
"Kalau ini terus disebarkan maka boleh jadi umat berkesimpulan kita tidak perlu salat lima waktu," tegasnya.
"Bahkan ada ancaman jika itu dilakukan bisa masuk neraka ini bahaya bagi akidah dan syariat umat islam," sambung dia.
Prof Muammar menjabarkan, poin tersebut menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.
Sebab menurut ajaran Zamroni, mereka menafsirkan Al-Quran sesuai hawa nafsunya.
Selanjutnya, Prof Muammar mengatakan, ajaran Zamroni menyalahi fiqih dan kaidah zakat, sebab mereka memiliki kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.
"Artinya tidak sah menyalahi aturan," tutur Muammar yang juga Rektor Universitas Islam Makassar.
Kronologi
Penetapan tersangka warga Gowa, Zamroni alias Mr TM (47) oleh Polrestabes Makassar, bermula saat menyebarkan ajaran di Jl Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada 5 Februari lalu.
Saat itu, beredar di media sosial sejumlah warga menggeruduk rumah yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.
Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menetapkan pria bernama Zamroni (47) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atau aliran sesat.
Penetapan tersangka pria asal Kabupaten Gowa itu, diumumkan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
Pengumuman penetapan tersangka Zamroni itu, juga dihadiri pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar.
Dalam kasus itu, Zamroni dinyatakan dengan sengaja melakukan penistaan agama melalui aliran yang diajarkan.
"Tersangka Z alias Mr TM ini menyebar ajaran Taklim Makrifat, yang oleh ahli dan MUI diduga menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Penyebaran aliran tersebut lanjut Ngajib dilakukan melalui chenel YouTube.
"Ada juga beberapa penggalan video yang kita dapati di Snack video, ini sementara dalami," ujarnya.
Zamroni alias Mr TM ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Perumahan Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.(*)
Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Kasus Aliran Sesat di Makassar, Sempat Digeruduk Warga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat di Makassar |
![]() |
---|
Heboh Aliran Sesat di Makassar, Wali Kota Danny: Ini Ranahnya MUI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.