Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Ulama dan NU Ikut Perintah Ma'ruf Amin Dukung Anies Baswedan di Pilpres, Video Beredar

Video dukungan terhadap Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) beredar di Youtube. Video itu diunggah pada 7 Februari 2024 lalu.

Editor: Ansar
Cek Fakta
Ribuan ulama dan golongan Nahdlatul Ulama ( NU) bersatu ikut komando Ma'ruf Amin dukung Anies Baawedan di Pilpres 2024. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).

Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. 

Selain itu kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye. 

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. 

Selain itu untuk fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. 

Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham. 

Namun, Idham menambahkan, jika pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Dia menuturkan, pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.

Jokowi dengan tegas mengatakan seorang presiden memang boleh ikut berkampanye dan memihak pada salah satu capres.

Syaratnya, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Saat itu Jokowi ditanya tentang banyaknya menteri non-partai yang justru banyak berkampanye untuk capres.

Menurutnya aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh.

Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya. 

TKN Bela Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Dukung Paslon

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan klarifikasi atas tudingan sebagian pihak yang menyebut Presiden Jokowi tak netral karena memberikan sinyal dukungan untuk paslon nomor urut 2.

Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. 

Habiburokhman mengatakan, secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. 

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2024) 

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Aktif Menangkan Paslon Tertentu, Kubu AMIN: Praktik Kenegaraan Terburuk

Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI. 

Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 

Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa, seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Apalagi, konstitusi mengenal konsep incumbent di mana seseorang dapat dipilih sebagai Presiden RI dalam dua periode bahkan secara berturut-turut. 

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya. 

Habiburokhman kembali menegaskan, Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," ujar dia. 

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. 

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman. 

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan.

Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung. 

Aturan yang dimaksud Habiburokhman itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, meluruskan tudingan Presiden Jokowi tak netral buntut pernyataan presiden saat mendampingi Menhan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menerima pesawat Super Hercules C-130J-30 di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024)

Ketua Komisi I DPR RI yang turut menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, saat ditanya wartawan terkait hak presiden memilih, Jokowi hanya mengatakan 'kita lihat nanti'. 

"Jadi, artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata Meutya. 

Dia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perlu dihargai.

Menurutnya, presiden hingga sekarang tetap tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pemilu. 

"Dengan sekian banyak persepsi dan tuduhan, beliau (Jokowi) tetap bertahan dalam kerangka tidak mendukung paslon, kemudian tidak menunjukkan keberpihakan," imbuhnya. 

Dikecam kubu AMIN

Eksekutif Kapten Timnas AMIN, Sudirman Said mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye.

Menurutnya, pernyataan tersebut sebagai praktik kenegaraan terburuk dalam sejarah pemilu di Indonesia. 

Jokowi mengatakan Presiden boleh memihak dan bahkan berkampanye langsung untuk pemenangan kontestan tertentu pada Pilpres.

Sudirman menyatakan keprihatinannya atas sikap dan pernyataan Presiden Jokowi itu.

Dia menilai, seorang presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan dan sebagai kepala negara sepatutnya menjalankan kepemimpinan yang menjunjung etika.

Sebagai pemimpin bangsa dan negara yang beretika, lanjut Sudirman, Presiden seharusnya menunjukkan pemahaman dan keteladanannya dalam keseharian memimpin pemerintahan.

"Jokowi selaku negara dan kepala negara, serta siapapun sebagai anak bangsa, seharusnya senantiasa sadar bahwa Republik Indonesia lahir berkat pengorbanan darah dan nyawa para pejuang. Bangsa dan negara tercinta Indonesia jangan dirusak hanya karena ingin melanggengkan kekuasaan," jelas Sudirman saat ditemui di Rumah Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Pengorbanan para pejuang wajib dibalas oleh seluruh putra bangsa hari ini melalui kerja nyata memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. 

Sudirman menambahkan amanat dan nilai-nilai luhur kemerdekaan dimaksud tercermin dalam Sumpah Pemuda, rumusan UUD 1945, Proklamasi, Pancasila, hingga Lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

“Etika kepemimpinan Presiden harus berlandaskan amanat dan nilai luhur kemerdekaan. Hal inilah yang perlu tercermin dalam setiap pemikiran, pertimbangan, dan keputusan atas kebijakan yang diambilnya. Presiden jangan sampai bertindak demi kepentingan kepentingan sepihak, segolongan, apalagi untuk sekeluarganya semata," jelas Sudirman Said. 

Ditegaskan pula, Presiden wajib mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan apapun, terlebih untuk kelompok kecil, keluarga, dan diri sendiri. 

"Presiden adalah kepala keluarga bagi bangsa Indonesia, harus berpihak dan berdiri bagi seluruh lapisan rakyat," tukasnya. 

Executive Co-Captain Timnas AMIN lalu mengingatkan "cacat" kepemimpinan Jokowi di ujung masa baktinya. 

Di antaranya, terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, adik ipar Jokowi, yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang putra Jokowi, melenggang ke panggung kontestasi Pilpres 2024 sebagai Cawapres.

Mahkamah Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat. Jabatan paman Gibran ini kemudian dicopot.

Seperti diketahui Presiden Jokowi terlihat secara terang benderang aktif melalukan upaya meningkatkan elektabilitas pasangan calon (paslon) nomor utur 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bentuk dukungan dimaksud, antara lain, membagikan bantuan sosial (bansos) setiap berkunjung ke daerah. Kegiatan ini dikemas sedemikian tupa sehingga paslon 02 memperoleh manfaat elektoral.

Atas rentetan cawe-cawe terkait kepentingan Pilpres 2024 tersebut, Sudirman menyatakan perjalanan kehidupan demokrasi Indonesia sepanjang 70 tahun lebih rusak di akhir masa kepemimpinan Jokowi.

Akibatnya, menurut Sudirman Said, Pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi terburuk dalam sejarah Republik Indonesia. Unjuk kekuasaan dilakukan oleh seorang Presiden dengan menabrak rambu-rambu hukum, demi memenangkan kontestan 02, yang cawapresnya adalah putranya.

“Pemilu ini titik penting kehidupan berbangsa. Pelaksanaannya harus berlandaskan nilai luhur bangsa. Negara ini milik rakyat, bukan milik keluarga," ujar Sudirman.  

Diingatkan lagi, "kewarasan" pengelolaan pemerintahan dan negara perlun dikembalikan agar bangsa besar ini tak masuk jurang keterpurukan, sebagai "negara gagal".

"Pengelolaan negara harus dikembalikan pada jalurnya. Ucapan dan tindakan Presiden Jokowi nyata-nyata menggerus nilai luhur bangsa dan demokrasi. Apa yang akan kita wariskan ke anak cucu?" jelas Sudirman Said.

Komentar Anies

alon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal  pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta merasa bingung karena sebelumnya Presiden Jokowi berulang kali menyinggung soal netralitas.

"Masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar menimbang pandangan tersebut, karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies saat berada di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Anies menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri pernyataan Presiden Jokowi.

"Jadi kami serahkan saja kepada masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai," sambungnya.

Dia juga meminta para ahli hukum dan tata negara untuk buka suara menanggapi pernyataan tersebut apakah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya gimana ini kan bukan selera saya setuju atau tidak setuju," tegas Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar itu.

"Monggo para ahli hukum tata negara (HTN) menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved