Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Ulama dan NU Ikut Perintah Ma'ruf Amin Dukung Anies Baswedan di Pilpres, Video Beredar

Video dukungan terhadap Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) beredar di Youtube. Video itu diunggah pada 7 Februari 2024 lalu.

Editor: Ansar
Cek Fakta
Ribuan ulama dan golongan Nahdlatul Ulama ( NU) bersatu ikut komando Ma'ruf Amin dukung Anies Baawedan di Pilpres 2024. 

TKN Prabowo-Gibran Bela Pernyataan Jokowi

ekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk jika orang tersebut adalah presiden dan menteri.

Ini disampaikan Nusron saat dimintai respon pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye.

“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bisa dicek di UU Pemilu no. 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara.” urai Nusron.

"Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya," tegasnya. 

Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.

“Jadi kakaknya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem,” pungkas Nusron Wahid.

"Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye. Hal itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu pagi.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Presiden Jokowi.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya. 

KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal peraturan Presiden dan Menteri ikut berkampanye. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved