Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

VIRAL Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Pencoblosan di Luar Negeri Ganjar-Mahfud Unggul, KPU Ungkap Fakta

viral di grup WhatsApp hasil exit poll Pilpres 2024 dimana pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menang.

|
Editor: Sakinah Sudin
PEMILUMELBOURNE.COM
Hasil exit poll terkait Pilpres dari pencoblosan di Melbourne, Australia, Sabtu (10/2/2024). Pasangan Ganjar dan Mahfud unggul sementara. 

KPU Buka Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu.

 Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Artinya, lanjut dia, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved