Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Minta Sembako

VIRAL LOKAL: Caleg Partai 'Biru' di Maros Paksa Warga Kembalikan Sembako Gegara Tak Dipilih

Video tersebut diketahui direkam di Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Viral di media sosial diduga salah satu Caleg DPRD Kabupaten Maros meminta kembali sembako yang telah diberikan kepada warga. 

Pasal 523 (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang.

Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved