Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

LSKP: Mayoritas APK Caleg di Sulsel Langgar Aturan Selama Masa Kampanye

Hasil pemantauan LSKP, sebagian besar APK caleg yang dipasang di Sulsel tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Koordinator Pemantau LSKP M Kafrawy Saenong. LSKP menyebut mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Sulsel melanggar aturan selama masa kampanye Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) mengungkapkan hasil pemantauan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2024.

Menurut Koordinator Pemantau LSKP, M Kafrawy Saenong, mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Sulsel melanggar aturan selama masa kampanye Pemilu.

Hasil pemantauan, sebagian besar APK caleg yang dipasang di Sulsel tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan. 

"Kami menemukan sejumlah pelanggaran penting yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2024," kata M Kafrawy Saenong di kantor LSKP Sulsel, Jl Bougenville Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (11/2/2024).

Melalui pemantauannya, LSKP menyoroti beberapa temuan krusial.

Pertama, penyelenggaraan kampanye yang dilakukan oleh seluruh peserta Pemilu 2024, tidak semuanya mengikuti peraturan yang ditetapkan.

"Sebagai contoh, masih terjadi pemasangan APK peserta pemilu di 12 titik di Kota Makassar, meskipun lokasi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai lokasi yang dilarang," ujarnya.

Kedua, dalam hal konten APK, hampir semua peserta pemilu tidak memprioritaskan pendidikan politik.

Misalnya dengan menginformasikan rencana program.

Ketiga, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dałam kegiatan kampanye terjadi di beberapa kejadian.

"Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran ASN atas komitmen netralitas yang harus dijaga," tambahnya.

Dorong Pemilu 2024 Lebih Demokratis dan Akuntabel

Berdasarkan temuan selama masa kampanye, LSKP memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2024 yang lebih demokratis dan akuntabel. 

Berikut adalah beberapa rekomendasi tersebut:

Pertama, netralitas seluruh elemen pemerintah perlu diawasi dan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: APK Melanggar Marak Lagi di Kota Palopo Setelah Ditertibkan Bawaslu

Kedua, semua peserta Pemilu untuk menghormati masa tenang dengan tidak melakukan aktititas kampanye dan ikut aktif menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang.

Ketiga, KPU wajib berkomitmen pada peningkatan kapasitas para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Khususnya yang terkait dengan akuntabilitas, dan teknis pelaksanaan tugasnya di TPS para 14 Februari 2024
mendatang.

Keempat, KPU harus konsisten menerapkan standar operasional dalam distribusi logistik pemilu untuk memastikan semua titik tempat pemungutan suara (TPS) menerima logistik sesuai standar.

"Khususnya di wilayah pegununangan dan kepulauan," kata M Kafrawy Saenong.

Kelima, nasyarakat diharapkan terlibat aktif dalam memastikan penyelenggaran pemilu dapat dilaksanakan dengan damai, akuntabel, dan demokratis.

Keenam, masyarakat untuk memilih calon secara seksama dengan mempelajari rekam jejak semua kandidat dan menolak politik uang alias money politik.

Ketujuh, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran berbagai berita yang diterima di media sosiat dan tidak menyebar berita bohong dan hoax.

Kedelapan, mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kondisi aman dan damat untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi, menghormati hasil pemilu nantinya, dan bekerja sama untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi negara kita," tukasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved