Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

APK Melanggar Marak Lagi di Kota Palopo Setelah Ditertibkan Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, telah menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di Jalan Trans Sulawesi, Sampoddo, Kota Palopo, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Usai ditertibkan, Alat Peraga Kampanye (APK) kembali marak terpasang di titik terlarang, Rabu (7/2/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, telah menertibkan APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar, pada Selasa (9/1/2024).

Baru sehari usai ditertibkan, sejumlah APK kembali memenuhi lokasi terlarang di Kota Palopo.

Titik terlarang yang mulai dipenuhi APK di Kota Palopo, seperti pepohonan, Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Putih dan GOR Lagaligo Palopo.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Palopo telah menindaklanjuti APK yang terpasang diluar ketentuan Peraturan KPU.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi, mengatakan, pihaknya telah meminta Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk mengidentifikasi dan melaporkan APK yang melanggar.

"Kami telah meminta Panwascam untuk mengidentifikasi dan melaporkan APK yang melanggar, untuk selanjutnya ditertibkan," kata Khaerana Parenrengi, saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penertiban APK, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Khaerana Parenrengi, juga mengatakan, saat ini Bawaslu masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memasang APK sesuai dengan titik yang ditentukan KPU.

Sementara, penertiban sekaligus pembersihan APK akan dilakukan pada sebelum memasuki masa tenang yakni sebelum 11 Februari 2024.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur : Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved