Cek Fakta
Cek Fakta: Hasil Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Sebelum 14 Februari Prabowo-Gibran Unggul
Viral di media sosial Facebook postingan yang mengklaim sudah ada hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 WNI di luar negeri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Tribun Cek Fakta hari ini.
Baru-baru ini, viral di media sosial Facebook postingan yang mengklaim sudah ada Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dalam postingan yang beredar menyebut penghitungan suara Pilpres 2024 WNI di luar negeri sebelum 14 Februari.
Contohnya, konten yang diunggah pada 7 Februari 2024 memuat hasil penghitungan suara di Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia, dan Singapura.
Narasi yang beredar Hasil pemungutan suara Pilpres 2024 dari WNI di luar negeri disebarkan oleh akun Facebook INI, INI, INI, dan INI.
Salah satu unggahan paling lama ditemukan beredar pada 7 Februari 2024.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (9/2/2024):
Hasil sementara pilpres luar negeri!!
Penelusuran Kompas.com
Pemungutan suara Pemilu 2024 mulai dilakukan di luar negeri sejak Senin (5/2/2024).
Dilansir Kompas.com, WNI di luar negeri berhak menggunakan hak suara lebih dulu (early voting) melalui tiga metode, yakni pemberian suara lewat pos (postal voting), kotak suara keliling (KSK), dan TPS luar negeri (TPS LN).
Jadwal pemungutan suara telah ditetapkan di tiap-tiap negara, mulai 5 hingga 14 Februari 2024. Adapun negara-negara seperti Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan, belum melakukan pemungutan suara pada 7 Februari 2024.
Berikut jadwal pemungutan suara di negara-negara yang disebutkan dalam narasi:
- Jepang: Tokyo dan Osaka pada 11 Februari 2024
- Arab Saudi: Riyadh pada 9 Februari 2024 dan Jeddah pada 10 Februari 2024
- Taiwan: Taipei pada 14 Februari 2024 Korea Selatan: Seoul pada 10 Februari 2024
- Malaysia: Johor Bahru, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, Penang, Tawau dan pada 11 Februari 2024
- Singapura pada 11 Februari 2024
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
“Penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri, yaitu setelah selesainya pemungutan suara di dalam negeri,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pada Senin (5/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Hasil penghitungan suara pada Pilpres 2024 di luar negeri yang beredar sebelum 14 Februari merupakan hoaks.
Penghitungan suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan dalam negeri, yakni pada 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri Sebelum 14 Februari.
Mengenal perbedaan quick count dan real count dalam Pemilu 2024.
Quick count dan Real Count adalah dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS.
Biasanya, dua proses penghitungan tersebut paling ditunggu masyarakat untuk mengetahui apakah capres-cawapres andalannya yang unggul.
Meski dari segi penyebutan quick count dan real count beda, namun mungkin masih ada masyarakat yang belum membedakannya.
Lantas, apa saja perbedaan antara quick count dan real count?
Mengenal quick count dan Real Count.
Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:
Quick count
Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.
Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.
Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.
Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Real Count
Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.
Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.
Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.
Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.
Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.
Perbedaan quick count dan real count
Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:
Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU Quick count bersifat prediksi.
Sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.
Sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat.
Sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.
Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.
Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.
”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).
Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.
Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.
Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.
Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. DPR
3. DPD
4. DPRD Provinsi
5. DPRD Kabupaten/Kota.(*)
Cek Fakta: Benarkah Prabowo Kirim Surat Pergantian Kapolri ke DPR? |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.