Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Hasil Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri Sebelum 14 Februari Prabowo-Gibran Unggul

Viral di media sosial Facebook postingan yang mengklaim sudah ada hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 WNI di luar negeri.

|
Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, soal hasil pemungutan suara Pilpres dari WNI yang beredar 7 Februari 2024. (akun Facebook) 

Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU Quick count bersifat prediksi.

Sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS.

Sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat.

Sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. DPR

3. DPD

4. DPRD Provinsi

5. DPRD Kabupaten/Kota.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved