Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Perbedaan Quick Count dan Real Count, Dua Proses Penghitungan Suara Setelah Pencoblosan Pemilu

Quick count dan Real Count adalah dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Mengenal perbedaan quick count dan real count dalam Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal perbedaan quick count dan real count dalam Pemilu 2024.

Quick count dan Real Count adalah dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS.

Biasanya, dua proses penghitungan tersebut paling ditunggu masyarakat untuk mengetahui apakah capres-cawapres andalannya yang unggul.

Meski dari segi penyebutan quick count dan real count beda, namun mungkin masih ada masyarakat yang belum membedakannya.

Lantas, apa saja perbedaan antara quick count dan real count?

Mengenal quick count dan Real Count.

Dikutip dari Kompas.com (29/4/2022), berikut penjelasan quick count dan real count:

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real Count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved