Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Rekap Data Akhir DPTb KPU Luwu, Pemilih Keluar 2.892, Lebih Banyak Masuk

Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data Harianto menerangkan, pihaknya mencatat DPTb tambahan dari 4 kategori.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data Harianto (kiri). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan catat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) jelang pemilu 2024.

Pemilih DPTb tercatat bisa mengurus pindah memilih tanggal 7 Februari 2024.

Komisoner KPU Luwu, Koordinator Divisi Data Harianto menerangkan, pihaknya mencatat DPTb tambahan dari 4 kategori.

"Yang batas pengurusa tanggal 7 Februari kemarin, ada empat kategori diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan," jelasnya, Jumat (9/2/2024).

Kata Harianto, data DPTb pindah masuk itu berjumlah 3.465 orang.

Sedangkan untuk pindah keluar berjumlah 2.892 orang.

"Ini sudah tidak bisa dilayani kalau ada DPTb. Karena sistem aplikasi Sidalih sudah terkunci," akunya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menambahkan, sementara untuk data Daftar Pemilih Khusus (DPK) baru bisa diketahui di hari H pencoblosan.

"DPK memilih 1 jam sebelum penutupan pemungutan suara, dan DPK jumlahnya bisa diketahui angkanya nanti pada hari H karena mereka hadir memilih membawa KTP el atau dokumen kependudukan yang lainnya," terangnya.Apa itu DPTb dan DPK?

DPTb Pemilu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan.

Bisa disimpulkan, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun,  karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Sementara, DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved