Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Cerita Pilu Kakek Suyatno Bebas dari Tuduhan Mencuri Ayam Kepala Desa, Ini Kronologinya

Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Suyatno yang dituduh mencuri ayam milik Bu Kades akhirnya bebas, keluarga adakan syukuran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mbah Suyatno kakek di Bojonegoro Jawa Timur divonis bebas setelah dipidana karena dituduh mencuri ayam milik Bu Kades. 

Kini Mbah Suyatno akhirnya bisa bernafas lega setelah dinyatakan bebas.

Sebelumnya, Mbah Suyatno dilaporkan ke polisi usai dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, November 2022 lalu.

Ayam itu ditaksir seharga Rp4,5 juta.

Akibat hal tersebut kini, Mbah Suyatno harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang pengadilan.

Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.

Kini, kasus Mbah Suyatno dituduh curi ayam Bu Kades di Bojonegoro akhirnya berakhir.

Mbah Suyatno akhirnya divonis bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.

Usai bersujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.

Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.

Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.

"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)," ujarnya, dilansir dari Tribunbojonegoro.com.

Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya karena tudingan mencuri ayam jago, Suyatno mengatakan, tidak.

"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya Muhammad Hanafi.

Sambut Suyatno

Kini, Keluarga Suyatno dituduh mencuri ayam jago melakukan aksi unik setelah sang kakek bebas.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi ganjil itu anak kandung Suyatno yakni Nafi.

Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore.

Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Awal Mula Tuduh Mencuri

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Ia mengatakan kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. Dikutip dari TribunJatim.com

Terkait awal kasus ini, terang dia, saat itu Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Siti Zumarokh selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.

Sebab, Suyatno kekeuh mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana ditiduhkan dan dilaporkan Siti Zumarokh.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved