Cek Fakta
Cek Fakta: Benarkah Pemilu 2024 Tak Lagi Pakai Undangan Fisik atau C6?
Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi di grup WhatsApp (WA) Makassar jika Pemilu 2024 tak lagi menggunakan undangan fisik.
Pemilih bisa mengecek langsung namanya di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Dalam narasi juga dijelaskan bagaimana jika ingin melihat kartu panggilan memilih.
Yaitu buka https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudian memasukan NIK.
Kemudian pemilih diarahkan klik pencarian.
Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.

Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, mengatakan informasi itu sebagian hoax dan sebagian benar.
Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik adalah hoax atau tidak benar.
Setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan C-Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP Elektroniknya ke petugas KPPS.
Sementara informasi yang benar yaitu pemilih dapat mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ adalah benar.
"Semoga kita semua terhindar dari informasi tidak benar jelang Pemilu 2024," ujar Abdi Goncing.
Abdi juga memastikan surat pemanggilan pemilih sementara berproses.
Kesimpulan:
Informasi yang menyebutkan Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik adalah hoax (Fabricated Content). (*)
Cek Fakta: Kecepatan Nozzle Pompa Bensin SPBU Pertamina Kurangi Takaran |
![]() |
---|
Cek Fakta: Netanyahu Ancam Hancurkan Indonesia Setelah Iran, Video Sudah Beredar |
![]() |
---|
Cek Fakta: PBNU Terima Aliran Dana Tambang Raja Ampat PT Gag Nikel Lewat Gus Fahrur |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kuota Haji Indonesia 2026 Dikurangi 50 Persen |
![]() |
---|
Kejagung Bantah Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kapuspenkum: Masih Berkantor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.