Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Fakta

Cek Fakta: Benarkah Pemilu 2024 Tak Lagi Pakai Undangan Fisik atau C6?

Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.

|
Editor: Sudirman
Ist
Anggota KPU Makassar Abdi Goncing. Beredar narasi menyebutkan jika pemilih tak lagi menerima undangan fisik Pemilu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar narasi di grup WhatsApp (WA) Makassar jika Pemilu 2024 tak lagi menggunakan undangan fisik.

Pemilih bisa mengecek langsung namanya di https://cekdptonline.kpu.go.id.

Dalam narasi juga dijelaskan bagaimana jika ingin melihat kartu panggilan memilih.

Yaitu buka https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudian memasukan NIK.

Kemudian pemilih diarahkan klik pencarian.

Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu menyoblos.

Beredar narasi jika Pemilu 2024 tak lagi menggunakan undangan fisik 7
Beredar narasi jika Pemilu 2024 tak lagi menggunakan undangan fisik.

Anggota KPU Makassar, Muh Abdi Goncing, mengatakan informasi itu sebagian hoax dan sebagian benar.

Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik adalah hoax atau tidak benar.

Setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan C-Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP Elektroniknya ke petugas KPPS.

Sementara informasi yang benar yaitu pemilih dapat mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ adalah benar.

"Semoga kita semua terhindar dari informasi tidak benar jelang Pemilu 2024," ujar Abdi Goncing.

Abdi juga memastikan surat pemanggilan pemilih sementara berproses.

Kesimpulan:

Informasi yang menyebutkan Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik adalah hoax (Fabricated Content). (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved