Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Pecat 2 Direksi Perusda

Terungkap Alasan Danny Pomanto Pecat 2 Direksi Perusda Makassar

Terungkap alasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto memecat dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto memecat dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diberitakan sebelumnya, Danny Pomanto bakal memecat dua direksi BUMD.

Satu diantaranya adalah direktur utama BUMD dan satunya lagi menjabat sebagai direktur.

Surat keterang an (SK) pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut telah ditandatangani pagi Senin (5/2/2024).

Sementara untuk direksi yang satunya akan menyusul.

"Saya baru tanda tangan juga pemberhentian satu direktur utama di BUMD. tadi saya sudah tandatangani," ucap Danny Pomanto diwawancarai usai groundbreaking Kawasan Karebosi Jl Kartini, Senin.

Kendati begitu, Danny belum membeberkan siapa kedua pejabat BUMD yang dipecat.

"Baru satu direksi (yang SK nya ditandatangani), kemungkinan ada dua direksi di dua BUMD," ungkapnya.

Danny mengungkap pemberhentian kedua direksi tersebut sesuai usulan Dewan Pengawas (Dewas) BUMD.

Katanya, ada masalah yang sudah ditelusuri lebih jauh oleh Dewas, sehingga nasib kedua direksi tersebut berujung pemecatan.

"Pertimbangan dari usulan dewas, setelah mereka mendalami semua masalah-masalah itu," tegasnya.

Selanjutnya, untuk kedua jabatan lowong tersebut, Pemkot Makassar akan kembali melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan. 

Sosok Direktur Utama Perusda Makassar Dipecat Danny Pomanto

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh ternyata pejabat yang diberhentikan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur dari salah dari informan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved