Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Danny Pomanto Pecat 2 Direksi Perusda

Danny Pomanto Pecat 2 Direksi BUMD, Prof Aminuddin Ilmar: Sesuai Aturan

Surat keterangan (SK) pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut telah ditandatangani pagi tadi.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Siti Aminah Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan memecat dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Satu diantaranya adalah direktur utama BUMD dan satunya lagi menjabat sebagai direktur.

Surat keterangan (SK) pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut telah ditandatangani pagi tadi.

Sementara untuk direksi yang satunya akan menyusul.

"Saya baru tanda tangan juga pemberhentian satu direktur utama di BUMD," ucap Danny Pomanto, sapaan Ramdhan Pomanto, diwawancarai usai Groundbreaking Kawasan Karebosi, Jl Kartini, Senin (5/2/2024).

Kendati begitu, Danny belum membeberkan siapa kedua pejabat BUMD yang dipecat.

"Baru satu direksi (yang SK nya ditandatangani), kemungkinan ada dua direksi di dua BUMD," katanya.

Pemberhentian kedua direksi tersebut sesuai usulan Dewan Pengawas (Dewas) BUMD.

Katanya, ada masalah yang sudah ditelusuri lebih jauh oleh Dewas, sehingga nasib kedua direksi tersebut berujung pemecatan.

"Pertimbangan dari usulan dewas, setelah mereka mendalami semua masalah-masalah itu," tegasnya.

Selanjutnya, untuk kedua jabatan lowong tersebut, Pemkot Makassar akan kembali melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan.

Prof Aminuddin Ilmar: Sesuai Aturan

TIM Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar Prof Aminuddin Ilmar menilai keputusan Wali Kota Makassar Danny Pomanto memberhentikan pejabat direksi BUMD sudah tepat.

Prof Ilmar sapaannya mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait penilaian kinerja dewan pengawas dan direksi dilakukan oleh Wali Kota selaku KPM atau pemilik modal.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved