Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KIKA Endus Intervensi Akademik Bagi Kampus Suarakan Kawal Demokrasi

KIKA mencium adanya tindak represi terhadap kebebasan akademik menyuarakan penegakan proses demokrasi.

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Herdiansyah Hamzah dari KIKA membacakan pernyataan sikap dalam diskusi di ruang zoom pada Rabu (7/2/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) merespon kondisi terkini gerakan kampus dalam dinamika politik.

KIKA mencium adanya tindak represi terhadap kebebasan akademik menyuarakan penegakan proses demokrasi.

"Represi dan pembungkaman terhadap dunia kampus kembali terjadi.  Kali ini berkaitan dengan  pendisiplinan terhadap berbagai kampus yang menyikapi situasi sosial-politik Indonesia akhir-akhir ini," jelas Herdiansyah Hamzah dari KIKA dalam diskusi di ruang zoom pada Rabu (7/2/2024).

"Jelang Pemilu 2024 banyak fakta menunjukkan berbagai perilaku yang bertentangan dengan cita-cita ideal demokrasi," lanjutnya.

Sejumlah kampus sudah menyatakan sikap melihat krisis demokrasi dalam kontestasi politik.

Universitas Indonesai, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Pandjajaran dan banyak kampus lainnya membuka jalur mengawal proses demokrasi.

Disaat yang sama, KIKA mengendus adanya upaya intervensi secara sistematis.

Intervensi ini dilakukan kepada para pejabat kampus terkait yang telah menyatakan sikap.

Pelakunya, dinilai merupakan instrumen lembaga negara.

"Pada saat yang sama, ada upaya intervensi yang sistematis, termasuk menggunakan instrument Kepolisian, dimana Polisi ditengarai menyambangi sejumlah pejabat kampus dengan dalih wawancara. Mereka

menyiapkan narasi bahwa Presiden Jokowi berjasa dan berkinerja baik selama memimpin," kata Herdiansyah Hamzah, yang turut tertuang dalam pernyataan sikap KIKA.

"Wawancara yang kemudian muncul di media sosial itu diduga sebagai narasi tandingan  melawan gerakan kampus yang mengkritik rezim Jokowi," lanjutnya.

KIKA menilai serangan terhadap guru besar hingga pejabat kampus menjadi upaya mendisiplinkan kebebasan akademik.

Padahal dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) kebebasan Komnas HAM, khususnya standar 4 dan 5 melindung kebebasan akademik.

"Keempat Insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam rangka  mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan memiliki integritas keilmuan untuk kemanusiaan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved