Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Timnas AMIN Sebut Putusan DKPP Perkuat Gibran Sebagai 'Anak Haram' Konstitusi

Muhammad Ramli Rahim mengatakan, seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. 

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Juru bicara Timnas AMIN Muhammad Ramli Rahim saat ditemui di Cafe Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) tanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.

Pelanggaran kode etik tersebut karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak gugur meski Ketua KPU RI Hasyim Asyari disanksi DKPP RI.

Hasyim Asyari disanksi etik karena menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Hasym dan beberapa komisioner lainnya tidak mengubah syarat usia yang tertuang dalam PKPU RI.

Oleh karena itu DKPP RI memutuskan menjatuhkan sanksi etik kepada Hasyim Asyari.

Juru bicara Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, seharusnya konsekuensi dari putusan ini adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran

Pasalnya, pasangan tersebut dinilai merupakan pasangan yang tidak sah dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

"Jadi sudah dalam proses MKMK dinyatakan melanggar, yang seharusnya berkonsekuensi tidak bisa didaftarkan di KPU, di KPU juga melanggar, seharusnya tidak layak dijadikan sebagai cawapres," katanya saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).

Ramli menilai, situasi saat ini telah membuat seluruh masyarakat bingung. 

Sebab, bagaimana mungkin sebuah keputusan dianggap tidak sah, namun tidak memiliki konsekuensi untuk membatalkan yang salah.

"Misalnya BPN (Badan Pertanahan Nasional) menyatakan lahan itu miliknya Pak Joko bukan milik Pak Amin, tetapi kemudian lembaga Pengawas BPN memutuskan bahwa putusan tersebut keliru, dan BPN harus dihukum karena kesalahannya," ujarnya. 

"Pertanyaannya apakah lahan itu tetap milik Pak Joko atau dirampas dan diberikan ke Pak Amin? Logika hukumnya lahan itu harus dirampas dari Pak Joko dan diserahkan ke Pak Amin karena ada keputusan yang menyatakan BPN salah dalam mengambil keputusan," tambah dia.

Jika menggunakan logika, kata Ramli, seharusnya putusan terkait pencalonan Gibran dapat dibatalkan demi hukum

Jika kemudian Gibran tetap dicalonkan sebagai calon wakil presiden maka secara tidak langsung Gibran adalah anak haram dari konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved