Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puluhan Anak di Wonogiri Hamil Duluan

Ratusan anak di Wonogiri, Jawa Tengah sudah melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2023

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Wisatawan sedang berdua foto di objek wisata alam Watu Cenik yang beralamatkan di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Wonogiri sebagai kabupaten terinovatif di Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam malam penganugerahan Innovative Government Award (IGA) 2020 di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jumat (18/12/2020). 

*Minta Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

TRIBUN-TIMUR.COM, WONOGIRI - Sepanjang tahun 2023, ratusan anak di Wonogiri, Jawa Tengah sudah melakukan pernikahan dini. 

Mereka mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) mayoritas alasannya karena hamil di luar nikah.

Ketua PA Wonogiri, Ahsan Dawi mengatakan ada 118 perkara dispensasi yang diterima pada tahun 2023. 

Menurutnya jumlah itu menurun cukup signifikan dibandingkan tahun 2022.

"Kalau di 2022 lalu perkara yang masuk ada 167 perkara masuk. Jadi ada penurunan perkara 29,3 persen. Cukup signifikan," kata Ahsa, Selasa(6/2).

Menurutnya ada sejumlah alasan yang mendasari ratusan anak mengajukan dispensasi, misalnya karena sudah hamil. 

Setidaknya ada 44 perkara dispensasi kawin yang diterimanya karena dengan alasan hamil duluan atau hamil di luar nikah.

"Kemudian satu perkara karena pergaulan bebas. Lalu 73 perkara lain alasannya menghindari zina," ujarnya.

Ahsan menjelaskan, meskipun menerima ratusan permohonan, tak serta merta langsung dikabulkan. Dari 118 perkara yang masuk, ada 101 yang diterima, sementara 17 lainnya ditolak. 

Menurut Ahsan, tidak semua pengajuan dispensasi kawin akan dikabulkan oleh hakim.

Alasan pengajuan akan digali hingga memperhatikan sejumlah kondisi seperti sosial, ekonomi, kesehatan hingga pendidikan. 

Hakim akan menggali alasan pengajuan, halangan menikah hingga memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, kesehatan, budaya hingga pendidikan.

"Yang ditolak itu karena hakim menilai tidak ada hal mendesak untuk menikah. Juga bisa misalnya karena belum ada kematangan psikologi. Bahkan orang tua kurang care untuk mendampingi anaknya," ujar Ahsan.

Asisten Deputi Pemenuhan hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA), Rohika Kurniadi Sari mengatakan faktor sosial dan ekonomi menjadi alasan utama dispensasi pernikahan usia dini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved