Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pengakuan Sadap Caleg Pendukung Prabowo Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar: Saya Bersedekah

Pengakuan Syarifuddin Daeng Punna Caleg Pendukung Prabowo Subiant soal aksinya bagi-bagi uang pecahan Rp 50 Ribu di Pantai Losari Makassar, Sulsel.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tangkapan Layar/ Istimewa
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang kepada masyarakat di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini. 

Dikatakan, mengenai video viral itu, Bawaslu Makassar belum mendapat laporan dari masyarakat.

Hanya saja, video tersebut telah dikantongi Bawaslu Makassar.

"Belum ada laporan, kita pelajari dulu cuma kita belum bisa mengambil keputusan bagaimana anunya apa yang mau kita tindaklanjuti dulu ini videonya," ujarnya.

Apa Itu Money Politic?

Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

(Tribun-Timur.com/ Erlan Saputra/ Sakinah sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved