Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Pengakuan Sadap Caleg Pendukung Prabowo Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar: Saya Bersedekah

Pengakuan Syarifuddin Daeng Punna Caleg Pendukung Prabowo Subiant soal aksinya bagi-bagi uang pecahan Rp 50 Ribu di Pantai Losari Makassar, Sulsel.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tangkapan Layar/ Istimewa
Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang kepada masyarakat di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah pengakuan Syarifuddin Daeng Punna, Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat, soal aksinya bagi-bagi uang di Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Diketahui, baru-baru ini video Caleg Pendukung Prabowo Subianto bagi-bagi uang pecahan Rp 50 ribu kepada warga di Pantai Losari, viral di media sosial. 

Sosok dalam video itu bernama Syarifuddin Daeng Punna atau karib disapa Sadap.

Dia Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.

Usai videonya viral, Syarifuddin Daeng Punna buka suara.

Syarifuddin Daeng Punna menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk sedekah yang selalu dilakukannya, bukan upaya money politic atau politik uang. 

Pendukung pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ini menegaskan, tidak ada alat peraga kampanye (APK) atau ajakan untuk memilihnya dalam kegiatan tersebut. 

Sadap, nama sapaannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (3/2/2024) malam.

"Yang menilai bahwa itu pelanggaran kan belum tentu tahu, cuma kulitnya saja. Itu saya bersedekah dan itu selalu saya lakukan. Saya tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan saya juga tidak sampaikan bahwa pilih saya," kata Sadap kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dalam kegiatan bagi-bagi uang, ia memperingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh money politik.

Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan merupakan dosa besar yang dilarang oleh agama.

Sadap juga menekankan bahwa penerima uang tersebut adalah pengamen, masyarakat, dan pekerja seni yang kebetulan berada di Pantai Losari.

Sadap mengatakan, pada kesempatan itu, dia mengajak masyarakat yang berada di lokasi untuk cerdas dalam memilih calon legislatif dengan mengenal secara personalitas, track record, dan hubungan sosialnya. 

"Kalau ini uang yang saya kasih ke kamu adalah bagian dari sedekah, bukan karena saya caleg," kata Sadap.

"Saya sampaikan, jangan pilih saya kalau kau anggap ini money politik, kalian harus bersumpah karena tidak seperti itu," tambahnya.

Mengenai jumlah uang yang dibagikan, caleg dari Partai Demokrat ini menyatakan bahwa nilainya sekitar Rp100 juta.

Bahkan, ia telah mendistribusikan uang tersebut ke beberapa titik yang ia anggap membutuhkan.

Ia juga mengundang siapapun yang ingin melaporkan kegiatannya tersebut untuk melakukannya, sambil menegaskan bahwa ia akan mendukung proses klarifikasi.

"Kalau memang ada yang mau melapor, silahkan. Malah saya dukung. Silahkan melapor, kan mereka tidak tahu jalan ceritanya," jelasnya.

Video Bagi-bagi Uang Viral

Diberitakan sebelumnya, video aksi Syarifuddin Daeng Punna bagi-bagi uang viral di media sosial.

Dalam video durasi 01.55 menit, tampak Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap sedang memberikan uang kepada sejumlah orang berkerumun di sekitarnya.

Tampak sekardus uang di dekatnya.

Terlihat, Syarifuddin Daeng Punna yang mengenakan jaket berwarna biru membagikan Rp 50 ribu tiap pengunjung Panlos Makassar.

Kejadian tersebut terjadi di Anjungan Panlos Makassar dan cepat menarik perhatian warga.

Tanggapan Bawaslu

Koordinator Divisi (Kadiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno membenarkan video viral tersebut.

Walau demikian, Bawaslu Makassar belum terlalu jauh memberikan tanggapannya.

Sebab, Rahmat Sukarno mengaku masih mempelajari apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa kasi ki dulu tanggapan itu karena saya mau pelajari dulu anunya. Sudah ada tadi dikirimkan videonya," kata Rahmat Sukarno kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Dikatakan, mengenai video viral itu, Bawaslu Makassar belum mendapat laporan dari masyarakat.

Hanya saja, video tersebut telah dikantongi Bawaslu Makassar.

"Belum ada laporan, kita pelajari dulu cuma kita belum bisa mengambil keputusan bagaimana anunya apa yang mau kita tindaklanjuti dulu ini videonya," ujarnya.

Apa Itu Money Politic?

Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu".

(Tribun-Timur.com/ Erlan Saputra/ Sakinah sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved