Dinsos Makassar
Andi Pangerang: Jangan Memberi Uang ke Anak Jalanan
TRC ini juga melakukan edukasi kepada anjal gepeng lewat pembinaan yang dilakukan di rumah perlindungan trauma center (RPTC).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur larangan memberi uang di jalan yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37/2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.
Ditambah dengan fatwa Majelis Ulama (MUI) Sulsel bernomor 01/2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Pangerang mengakui, anjal dan gepeng masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan di Makassar.
Meski sudah dilakukan penjaringan berkali-kali, namun anjal dan gepeng masih tetap menjamur.
Apalagi saat momen besar seperti menjelang lebaran, grafiknya semakin membludak.(*)
dinsos makassar
Andi Pangerang Nur Akbar
anak jalanan (anjal)
gelandangan dan pengemis (gepeng)
rumah perlindungan trauma center
TribunBreakingNews
Running News
BREAKING NEWS: 4 Manusia Silver di Jl Bawakaraeng Diamankan Dinsos Makassar |
![]() |
---|
Jaring Anak Puluhan Kali di Jalan, Abdul Malik: Hari Ini Dibina, Besok ke Jalan Lagi |
![]() |
---|
Dinsos Makassar Bongkar Pendapatan 'Pengemis Tajir', Raup Rp8 Juta Per Bulan dan Rutin Beli Emas |
![]() |
---|
100 Panti Asuhan di Makassar Bakal Dapat Beras 30 Kg dari Dinsos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dinsos Makassar Bakar Kostum Badut Senilai Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.