Amir Ilyas: Putusan DKPP Tidak Bisa Batalkan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres
Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Amir Ilyas menilai, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berdampak secada hukum atas pencalonan Prabowo-Gibran.
"Keputusan tersebut tak ada implikasi hukumnya alias tidak bisa membatalkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon Presiden dan Wakil Presiden," tulisnya dalam pesan whatsapp kepada Tribun Timur, Senin (5/2/2024).
Ia menjelaskan, putusan DKPP bukan menguji keabsahan produk hukum KPU (SK Penetapan Paslon).
Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.
Dalam Putusan DKPP tersebut salah satunya ketua KPU dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu berkenaan dengan tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar PKPU Nomor 19/2023 saat menerima pendaftaran Capres Cawapres.
Dimana setelah menerima berkas, ketua KPU langsung mengatakan bahwa dokumen paslon tersebut lengkap.
Prof Amir menambahkan, Ketua KPU Hasyim Asyari juga dinilai melanggar etik oleh DKPP.
Itu karena surat edaran yang diterbitkan berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan ke internal KPU tetapi ke Parpol Peserta Pemilu.
Untuk itu, ia mengingatkan, agar KPU RI harus lebih hati-hati lagi ke depannya dalam menyampaikan keterangan di depan publik.
Termasuk harus hati-hati dalam mengambil tindakan dan membuat keputusan berkenaan dengan sisa tahapan pemilu ini menuju hari pemungutan suara.
Sebab bagaimanapun yang namanya pelanggaran etik memang tidak berdampak secara yuridis pada keabsahan pencalonan, keabsahan hasil pemilihan.
"Tetapi kalau komisioner KPU RI selalu terkena pelanggaran etik (terutama sang ketua KPU, ini sudah yang ketiga kalinya kena sanksi etik," ungkapnya.
Sanksi etik yang pertama, kasus wanita emas saat itu kena sanksi peringatan keras terakhir.
Kedua, kasus pernyataannya mengenai proporsional tertutup kena sanksi peringatan.
Ketiga, sekarang ini, kasus pencalonan Prabowo Gibran kena lagi sanksi peringatan keras terakhir).
"Kepercayaan publik bisa terdeviasi atas integritas penyelenggara pemilu, lalu akan berimpilikasi pada berkurangnya legitimasi hasil pemilu, dan ujungnya rakyat menolak hasil pemilu, khan yang rugi juga kita-kita, kalau negara ini chaos," paparnya.
Lalu bagaimana publik menilai putusan DKPP tersebut untuk menentukan pilihan di hari pencoblosan?
Soal bagaimana penilaian publik atas putusan DKPP, Prof Amir menegaskan itu soal persepsi yang hanya bisa diukur dengan survei atau hanya bisa diukur dalam perspektif politik dan sosiologis saja.
Tetapi berkaca dari Putusan MK Nomor 90 kemarin yang meloloskan pencawapresan Gibran, dimana tidak ada pengaruh signifikan atas turunnnya elektabilitas Paslon Prabowo- Gibran.
"Yah besar kemungkinan dari putusan DKPP tersebut juga tidak akan terlalu memberi pengaruh juga untuk menggerek elektabilitasnya dan memberi insentif untuk dua paslon lawannya," ulasnya.
Katanya, yang bisa memberikan pengaruh berkenaan dengan soal pelanggaran etik, hanya yang bersumber dari pemilih rasional.
Mereka berasal dari kelompok pengamat, pakar, dosen, dan warga sipil intelektual lainnya.
Disisi lain, kelompok-kelompok itu jumlahnya sedikit.
Selain itu, juga tidak ada kemungkinan Gibran akan didiskualifikasi dari kontestasi ini.
Sebab putusan DKPP bukan untuk menyoal absah tidaknya SK Penetapan Paslon Prabowo-Gibran.
Apalagi masa untuk menggugat yang namanya SK Penetapan Paslon yaitu tiga hari kerja sejak SK tersebut ditetapkan (SK Penetapan Paslon dikeluarkan oleh KPU RI kemarin pada 13 November 2023).
"Sehingga pun kalau ada mau mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sudah daluaras waktunya untuk mempersoalkan SK penetapan Paslon tersebut," tutupnya. (*)
Masalah Klasik Kelangkaan BBM, Pertamina Klaim Aman, Fakta di Lapangan Tidak |
![]() |
---|
Raih Nomor 3, Prof Budu Fokus Unhas Berkarakter, Berdampak, dan Bereputasi |
![]() |
---|
Bina Desa Mahasiswa Unhas Hadirkan Edukasi dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Sahabat Lama Bertemu di Eropa, Wamen Zulfikar Terharu dengan Dosen Arkeologi Unhas Nur Ihsan |
![]() |
---|
Rumah Sakit Unhas Punya Teknologi Terbaru Wujudkan Makassar Jadi Kota Destinasi Wisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.