Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amir Ilyas: Putusan DKPP Tidak Bisa Batalkan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres

Tetapi hanya menilai apakah perbuatan atau tindakan yang menerima pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran terpenuhi sebagai pelanggaran etik.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pakar Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas 

"Kepercayaan publik bisa terdeviasi atas integritas penyelenggara pemilu, lalu akan berimpilikasi pada berkurangnya legitimasi hasil pemilu, dan  ujungnya rakyat menolak hasil pemilu, khan yang rugi juga kita-kita, kalau negara ini chaos," paparnya. 

Lalu bagaimana publik menilai putusan DKPP tersebut untuk menentukan pilihan di hari pencoblosan? 

Soal bagaimana penilaian publik atas putusan DKPP, Prof Amir menegaskan itu soal persepsi yang hanya bisa diukur dengan survei atau hanya bisa diukur dalam perspektif politik dan sosiologis saja. 

Tetapi berkaca dari Putusan MK Nomor 90 kemarin yang meloloskan pencawapresan Gibran, dimana tidak ada pengaruh signifikan atas turunnnya elektabilitas Paslon Prabowo- Gibran. 

"Yah besar kemungkinan dari putusan DKPP tersebut juga tidak akan terlalu memberi pengaruh juga untuk menggerek elektabilitasnya dan memberi insentif untuk dua paslon lawannya," ulasnya. 

Katanya, yang bisa memberikan pengaruh berkenaan dengan soal pelanggaran etik, hanya yang bersumber dari pemilih rasional.

Mereka berasal dari kelompok pengamat, pakar, dosen, dan warga sipil intelektual lainnya.

Disisi lain, kelompok-kelompok itu jumlahnya sedikit.

Selain itu, juga tidak ada kemungkinan Gibran akan didiskualifikasi dari kontestasi ini.

Sebab putusan DKPP bukan untuk menyoal absah tidaknya SK Penetapan Paslon Prabowo-Gibran. 

Apalagi masa untuk menggugat yang namanya SK Penetapan Paslon yaitu tiga hari kerja sejak SK tersebut ditetapkan (SK Penetapan Paslon dikeluarkan oleh KPU RI kemarin pada 13 November 2023). 

"Sehingga pun kalau ada mau mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu, lalu ke PTUN, sudah daluaras waktunya untuk mempersoalkan SK penetapan Paslon tersebut," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved