Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPD RI

Ajak Warga Melapor, DPD RI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024

Anggota DPD RI Tamsil Linrung mengatakan posko pengaduan pelanggaran pemilu 2024 jadi ruang bagi masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Anggota DPD RI Tamsil Linrung menggelar jumpa pers di Kedai Kopi Asia Jalan Boulevard Kota Makassar Senin (5/2/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu 2024.

Anggota DPD RI Tamsil Linrung mengatakan, posko itu dibentuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPD RI.

Menurutnya posko itu jadi ruang bagi masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu 2024.

"Rapat paripurna memutuskan membuat posko pengaduan pelanggaran pemilu, kita akan kerja sama mengawal pemilu yang berlangsung jujur dan adil," kata Tamsil Linrung kepada wartawan di Kedai Kopi Asia Jalan Boulevard Kota Makassar Senin (5/2/2024).

Tamsil Linrung mengatakan posko tersebut memungkinkan bagi siapapun melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ataupun Pemilu 2024.

"Jadi posko ini akan melahirkan dari keputusan politik nantinya menjadi keputusan hukum," kata Tamsil Linrung.

Posko tersebut berlokasi di Jalan Nuri Nomor 35 Kota Makassar.

Pengaduan dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita.

Adapun syarat formil dan materil laporan, kata Tamsil, antara lain identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu.

Kedua, identitas pelaku pelanggaran pemilu.

Ketiga uraian kejadian atau kronologis.

Keempat bukti pelanggaran.

Serukan Pemilu Jurdil

Tamsil Linrung mengatakan posko itu hadir untuk mewujudkan pemilu jujur dan adil.

Menurutnya, pemilu damai bisa terwujud jika pesta demokrasi berlangsung dengan jujur dan adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved