Headline Tribun Timur
KPU: Uang Transportasi Anggota KPPS Rp 150 Ribu
Jumlah anggota KPPS yang dilantik dan menjalani bimbingan teknis di Kota Makassar yakni 28.028 orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan mencairkan uang transportasi dan uang bimbingan teknis (bimtek) anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Setiap anggota KPPS nantinya akan menerima Rp 150 ribu untuk setiap kegiatan yang diikuti.
Ada dua kegiatan yang diikuti yakni, pelantikan anggota KPPS dan bimbingan teknis.
Jumlah anggota KPPS yang dilantik dan menjalani bimbingan teknis di Kota Makassar yakni 28.028 orang.
Mereka nantinya akan bertugas di 4.004 TPS yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar.
Setiap TPS, akan diisi tujuh orang anggota KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
"(Uang transportasi) Rp 100 ribu sampai 150 ribu. Dalam mata anggaran kami, disebutkan pelantikan dan bimtek. Besarannya sesuai SBM Kementerian Keuangan," kata Abdi Goncing anggota KPU Makassar, akhir pekan lalu.
Abdi mengatakan, nominal itu sudah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2023.
"Sesuai dengan aturan kementerian keuangan dalam SBM (Standar Biaya Masukan) untuk perjalanan dalam kota," tambahnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini, uang transportasi pelantikan dan bimtek belum dicairkan karena ada mekanisma yang harus dilalui.
"Nanti ketika semuanya sudah selesai proses keuangannya, transportnya akan segera dibayarkan, karena memang sudah dianggarkan," kata Abdi.
Menurut Abdi, keterlambatan pembayarannya karena adanya revisi anggaran di KPU RI.
Namun pihaknya belum memastikan kapan proses itu dirampungkan.
"Sekarang ini masih ada proses revisi keuangan di KPU RI, sehingga ada sedikit perlambatan dalam proses pencairan anggaran," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.