Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah TPA Tamangapa Makassar Jadi Penentu Piala Adipura?

Ferdy Mochtar mengatakan, hampir 95 persen nilai TPA mempengaruhi penilaian adipura. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Humas Pemkot Makassar
Damkar Makassar turunkan 3 armada semprot eco enzim di kawasan TPA Tamangapa, Manggala, Senin (29/1/2024). 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar menjadi penentu diraihnya piala Adipura

Kualitas TPA menjadi tolak ukur keberhasilan daerah dalam kebersihan dan tata kelola perkotaan. 

Karenanya, Pemerintah Kota Makassar konsen untuk memantapkan performa TPA Tamangapa agar mendapat penilaian terbaik dari verifikator Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, hampir 95 persen nilai TPA mempengaruhi penilaian adipura. 

Jika TPA sudah mendapat nilai 71 maka otomatis adipura berhasil dikantongi. 

Berbeda jika obyek lain seperti pasar, sekolah, taman kota, bank sampah unit, bank sampah mandiri dan obyek lainnya mendapat nilai 90 atau 80 sementara TPA nilainya 20 maka piala adipura tak bisa didapatkan. 

"Kalau mau dapat piala adipura nilai TPA harus 71, kalau hanya sertifikat nilainya diangka 68," ucap Ferdy Mochtar di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2024). 

Kata Ferdy, sudah hampir sebulan ia menjadikan TPA layaknya kantor. 

Ia terus mengawasi obyek-obyek atau indikator yang akan menjadi penilaian tim verifikator. 

Mulai dari pemanfaatan rumah kompos apakah berfungsi atau tidak, saluran drainase, saluran kolam lindi atau filterisasi bakteri aerob dan anaerob harus dipastikan berfungsi dengan baik agar tidak mencemari lingkungan

"Kemudian pemetaan antara blok yang aktif dan tidak aktif atau tidak digunakan lagi untuk wilayah pengomposan

Sudah hampir 500 truk tanah yang dipakai untuk menutupi daerah kategori sebagai zona tidak aktif. 

Sebelumnya, pada 2023 lalu DLH telah membuka akses jalan kurang lebih 100 meter.

Sehingga Pemkot masih mendapatkan zona pembuangan sampah dengan kapasitas 6-7 hektar yang bisa difungsikan selama 2-3 tahun. 

"Kalau tidak dibuka akses jalan, gunungan sampah sudah diatas 50 meter lebih, orang akan buang sampah di pintu gerbang TPA bahkan berisiko bagi keselamatan pemulung, bisa jadi banjir," ulasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved